Suarapena.com, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi diharapkan bersikap independen dalam menangani setiap laporan masyarakat terkait pelanggaran pilkada Kota Bekasi.
Pengamat politik dari universitas Islam 45, Abdul Khoir menyatakan, penyelenggara pemilu harus bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya menerima setiap aduan masyarakat terkait pelanggaran pemilu.
“Penyelenggara pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu itu harus responsif terhadap laporan apapun. Sikap responsif terhadap laporan masyarakat itu menjadi bagian tanggung jawab pada kualitas demokrasi yang diselenggarakan oleh bangsa kita,” ujar Abdul Khoir, Rabu (4/12/2024).
“Yang bisa menjamin pilkada ini berlangsung dengan baik, berkualitas, jujur dan adil itu penyelenggara pemilu. Penyelenggara pemilu itu yaa KPU dan Bawaslu, ditambah dengan partai politik, kira-kira begitu,” tambah Khoir.
Menurutnya, setiap orang atas nama individu dan organisasi sudah diberikan sarana pengaduan untuk melaporkan terkait ada dugaan-dugaan pelanggaran pilkada.
“Jadi semua pihak punya hak melaporkan sesuai mekanisme melalui lembaga yang disediakan, jadi tidak salah masyarakat pengadukan apa yang dia anggap itu pelanggaran ke Bawaslu,” ucapnya.
“Bawaslu harus segera merespon setiap aduan, kalau dia (Bawaslu) tidak merespon harus ada argumentasi dan alasannya. Artinya Bawaslu harus bekerja profesional dan independen,” tandasnya. (sng)