Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memperluas kebijakan retribusi sampah tidak hanya bagi rumah tangga, tapi juga menyasar pelaku usaha seperti restoran, hotel, gudang, hingga pusat perbelanjaan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, guna mendukung pengelolaan sampah yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menegaskan bahwa retribusi yang dikumpulkan akan digunakan kembali untuk meningkatkan layanan pengelolaan sampah.
“Dana retribusi akan dioptimalkan untuk menambah armada pengangkut, meningkatkan jumlah petugas lapangan, dan memperbaiki fasilitas pengolahan sampah,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Pelaku usaha kini diwajibkan membayar retribusi secara nontunai melalui aplikasi SIRITASE, di mana petugas akan memberikan nomor virtual account atau barcode sebagai bukti pembayaran. Tarifnya bervariasi tergantung jenis dan skala usaha, mulai dari hotel berbintang, restoran, hingga pusat perbelanjaan modern.
Sebagai contoh, hotel bintang lima dikenai tarif Rp3 juta per bulan, restoran Rp175 ribu per rit (6 m³), dan pusat perbelanjaan besar seperti Hypermart sebesar Rp800 ribu per rit. Bahkan pedagang kaki lima pun masuk dalam skema retribusi dengan biaya Rp5 ribu per bulan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik, sekaligus mendukung Kota Tangerang menjadi wilayah yang lebih bersih dan ramah lingkungan. (sp/pr)










