Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Sepanjang Januari-Juli 2025 Polda Jabar Ungkap Sejumlah Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

×

Sepanjang Januari-Juli 2025 Polda Jabar Ungkap Sejumlah Jaringan Narkoba Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Dalam catatan Polda Jabar dari Januari hingga Juli 2025, sejumlah kasus narkoba lintas provinsi berhasil diungkap.
Dalam catatan Polda Jabar dari Januari hingga Juli 2025, sejumlah kasus narkoba lintas provinsi berhasil diungkap.

Suarapena.com, BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) kembali menunjukkan tajinya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sepanjang Januari hingga Juli 2025, mereka berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, salah satunya penggagalan distribusi sabu dari jaringan narkoba lintas provinsi Aceh–Jawa Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial RTH, ARM, dan H di tiga lokasi berbeda: Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor. Dari ketiganya, aparat menyita sabu seberat 3.293 gram atau setara 3,2 kilogram. Jumlah tersebut diyakini cukup untuk meracuni lebih dari 16.000 jiwa.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Sepanjang Januari hingga Juli 2025, kami berhasil mengungkap sejumlah kasus, ini semua berkat kerja keras tim di lapangan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kamis (31/7/2025).

Berita Terkait:  Diduga Terlibat Narkoba, Dua Oknum Satpol PP Sulsel Ditangkap

Namun pengungkapan tersebut hanyalah satu dari serangkaian operasi intensif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Jabar selama tujuh bulan terakhir. Dalam periode Januari–Juli 2025, aparat berhasil menyita berbagai jenis narkotika dan obat terlarang dalam jumlah besar, di antaranya:

1.Sabu (metamfetamin): 8.392,67 gram

2.Ekstasi: 189 butir

3.Ganja: 5.855,92 gram

4.Tembakau sintetis: 6.804,56 gram

5.Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram

6.Psikotropika: 2.583 butir dan;

7.Obat Keras Tertentu (OKT): 5.784.226 butir

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.

Berita Terkait:  DPR Serukan Perangi Narkoba, Tegaskan Sanksi Berat bagi APH Terlibat Sindikat

“Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan yang boleh menjadi tempat tumbuhnya jaringan narkoba. Negara hadir. Kami tidak akan kalah,” tegas Kombes Denny.

Kini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan denda hingga Rp10 miliar. Polda Jabar menegaskan, perang terhadap narkoba bukan sekadar slogan, melainkan komitmen tanpa henti. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca