Suarapena.com, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengimbau agar semua pihak bersabar menunggu vonis akhir terhadap Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah PT Timah Tbk.
Kasus ini terjadi selama kurun waktu 2015 hingga 2022 dan kini masih dalam proses banding.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto mengatakan, dengan adanya pengajuan banding oleh jaksa, putusan perkara tersebut belum menjadi inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Jadi, mohon bersabar, karena dengan adanya banding, putusan pengadilan belum final,” ungkap Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, dalam kasus korupsi, hukuman pidana bisa sangat bervariasi. Hukum positif Indonesia mengenal hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Untuk tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, vonis pidana bisa mencapai 20 tahun atau bahkan hukuman mati dalam kondisi tertentu, seperti saat korupsi terjadi pada bencana alam, krisis moneter, atau di tengah perang.
Sebelumnya, kritik keras terkait vonis ringan Harvey Moeis datang dari Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, Senin (30/12/2024).
Menurut Presiden, hakim seharusnya memberikan vonis yang tegas bagi para koruptor yang menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.
“Jika jelas-jelas melanggar dan merugikan negara, vonisnya harus setimpal. Rakyat tahu kalau kerugian sampai ratusan triliun, vonisnya harus lebih berat, misalnya 50 tahun,” tegas Presiden Prabowo.
Tak hanya Prabowo, publik pun ikut merespons vonis ringan Harvey Moeis yang dinilai mencederai prinsip keadilan karena vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Publik menuntut agar para koruptor dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan.
Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp 300 triliun. (sp/at)










