Scroll untuk baca artikel
PemerintahanSuara Jabar

Pelayanan Terganggu Sering Mati Lampu, Proyek Dinas Pemkot Bekasi Pakai Listrik Kantor Kelurahan

×

Pelayanan Terganggu Sering Mati Lampu, Proyek Dinas Pemkot Bekasi Pakai Listrik Kantor Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Jaringan listrik di kantor kelurahan Jatirangga, kecamatan jatisampurna, kota bekasi, sudah dua minggu sering mati lampu. Akibatnya, pelayanan kantor kelurahan pada sektor pelayanan untuk masyarakat terganggu.

Hal itu terjadi lantaran bukan karna adanya pemadaman dari PLN, akan tetapi di sebabkan adanya proyek pembangunan oleh dinas terkait memakai listrik gedung kantor kelurahan jatirangga.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Salah satu warga pengunjung yang melakukan pelayanan di kantor kelurahan Jatirangga mengeluhkan seringnya mati lampu yang akhirnya saat melakukan perekaman E-KTP di hentikan sementara waktu.

“Listrik kantor kelurahan disini mati terus, setelah kita tanya dipakai juga jaringan listriknya oleh pembangunan proyek disebelah kantor kelurahan. Loh kok proyek sebelah pakai listrik di kantor pemerintahan,” katanya sambil mengeluhkan, Jumat (2/8/2024).

Berita Terkait:  Peringati Hari Ibu Ke-91 Ibu PKK TK.Jatisampurna Adakan Lomba Para Pengurus

Saat ditanya, staf kantor kelurahan membenarkan bahkan jaringan listrik kantor kelurahan juga dipakai oleh proyek pembangunan dinas terkait disebelahnya.

“Al hasil, pelayanan banyak terhenti karna listrik dikantor pelayanan disini sering padam listrik. Kejadian seperti ini kurang lebih sudah dua minggu berjalan, sudah sering kita tegur tapi kurang respon pihak proyeknya,” ungkapnya.

Berita Terkait:  Legalitas Baru SPPL Masyarakat Meminta Distaru Kota Bekasi Periksa Perizinan PT. NFS Di Jatisampurna

Terlebih lagi, para pekerja yang melakukan pekerjaan kontruksi milik pemkot bekasi tersebut tak menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam pelaksanaan proyeknya sejak awal.

Hal itu melanggar Undang-undang Jasa Konstruksi no. 2 Tahun 2017 yang di dalam aturan tersebut terkait pentingnya penerapan K3 bagi para pekerja kontruksi, terlebih pembangunan tersebut milik pemerintah kota bekasi itu sendiri.