Scroll untuk baca artikel

Suara Jabar

Pembangunan Cluster di Ciketingudik Lepas dari Pengawasan?

×

Pembangunan Cluster di Ciketingudik Lepas dari Pengawasan?

Sebarkan artikel ini
Potret bangunan cluster di wilayah Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Potret bangunan cluster di wilayah Ciketingudik, Bantargebang, Kota Bekasi yang diduga belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Suarapena.com, BEKASI – Maraknya pembangunan perumahan jenis cluster di wilayah Kota Bekasi yang diduga tak berizin menjadi pekerjaan rumah (PR) Pemerintah Kota Bekasi.

Pasalnya, jika hal ini dibiarkan tanpa pengawasan ketat, Pemkot Bekasi bakal kehilangan potensi retribusi atau pajak dari sektor Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis satu rumah atau IMB jenis global untuk perumahan seperti cluster.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Pembangunan cluster di RT 01/RW 06, Kelurahan Ciketingudik, Kecamatan Bantargebang yang diduga belum memiliki IMB ini diketahui berjalan dengan leluasa.

Karta selaku Ketua RT 01/RW 06 saat ditemui di sekitar lokasi mengaku belum mengetahui terkait izin pembangunan perumahan jenis cluster itu.

“Kaitan izin saya gak tahu detailnya, baiknya tanyakan langsung ke Pemda, karena mereka sudah pernah kemari untuk cek ke lapangan.

Berita Terkait:  Masuk Tiga Besar, Lurah Jatirangga Berharap Juara Di Lomba Kinerja Tingkat Provinsi Jabar Tahun 2023

Tapi kalau ingin lebih jelasnya lagi soal izin, tanya ke Pak Suherman orang kepercayaan dari H. Agus selaku pengembang,” ujar Karta saat ditemui baru-baru ini, Rabu (2/11/2022).

Saat ditanya lebih dalam terkait dasar pengembang membangun padahal belum keluar IMB, Karta mengatakan bahwa pengembang akan membeli tanah itu.

“Katanya dia (H. Agus) sudah bayar DP Rp 1 miliar dan suratnya (sertifikat) pun lagi di urus. Jadi untuk mempermudah itu, dia mau agunin surat untuk bayar tanah itu.

Jadi suratnya lagi proses, tapi syaratnya harus ada aktifitas dilapangan, karena kalau gak ada aktifitas, gak bisa ke Bank,” bebernya.

Berita Terkait:  Penertiban APK Dimulai, Forkopimda Turun Langsung Awasi Personil

Sementara, salah seorang pekerja saat ditemui dilokasi mengaku pembangunan cluster ini sudah berjalan dua bulan.

Tapi sayangnya, hingga dua bulan proyek pembangunan cluster ini berjalan dan diduga belum ada izin, maka kinerja dan ketegasan dari UPTD Wasbang dipertanyakan terhadap perusahaan properti yang melanggar aturan tersebut.

“Iya, sudah berjalan dua bulan. Orang pemdanya juga sudah kesini untuk ngontrol,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Seksi Insentif Disinsentif dan Pembongkaran Bangunan Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Tarmuji juga mengaku belum mengetahui perihal izin perumahan tersebut.

“Coba nanti saya tanya dulu sama pengawas dilapangan. Tapi kalau memang belum ada izin nanti kita hentikan,” pungkasnya. (Sp/Pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca