Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Pemda Diminta Segera Buat Aturan Tentang Pemberian THR bagi ASN

×

Pemda Diminta Segera Buat Aturan Tentang Pemberian THR bagi ASN

Sebarkan artikel ini
Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro
Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro

SUARAPENA.COM – Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.

Ia menyebut agar kepala daerah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Meski begitu, Suhajar juga tetap mengingatkan para kepala daerah agar dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tetap memperhatikan anggaran yang dimiliki setiap daerah.

Berita Terkait:  Sesuai Harapan, Indonesia Masuk Tiga Besar di SEA Games Vietnam

“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” ucap Suhajar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.

Selain THR dan gaji ke-13, Kepala Negara juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Berita Terkait:  Bappebti Perketat Pengawasan Perdagangan Aset Kripto

“Perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.

Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.

Ini juga diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Presiden pada Jumat (15/4/2022) lalu. (Bo/cr01)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca