SUARAPENA.COM – Sekretaris Jendral Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro yang mewakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta para kepala daerah agar segera menindaklanjuti arahan Presiden sesuai dengan peraturan pemerintah dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan.
Ia menyebut agar kepala daerah segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Meski begitu, Suhajar juga tetap mengingatkan para kepala daerah agar dalam pemberian THR dan gaji ke-13 tetap memperhatikan anggaran yang dimiliki setiap daerah.
“Sebagai wakil pemerintah pusat, kami minta pemerintah provinsi melakukan monitoring pada pemerintah kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing terkait pemberian THR dan gaji ke-13,” ucap Suhajar dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (16/4/2022).
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2022 ditambah dengan gaji ke-13 bagi seluruh ASN, personel TNI/Polri serta pejabat negara.
Selain THR dan gaji ke-13, Kepala Negara juga memutuskan untuk memberikan tambahan tunjangan kinerja bagi seluruh ASN, TNI dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
“Perlu saya sampaikan, pada 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, pensiunan, penerima pensiun dan pejabat negara.
Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid-19.
Ini juga diharapkan menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ucap Presiden pada Jumat (15/4/2022) lalu. (Bo/cr01)







