SUARAPENA.COM – Proses pengecekan status kelayakan terbang oleh petugas bandara mengalami perubahan.
Sebelumnya, electronic-Health Alert Card (e-HAC) diperiksa pada saat kedatangan penumpang di bandara.
Namun, berdasarkan aturan terbaru pemeriksaan dilakukan saat check in di bandara keberangkatan.
“Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,” ujar Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji, Rabu (2/3/2022).
Setiaji menjelaskan, aturan terbaru ini untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.
Karena melihat jumlah pengguna transportasi udara domestik semakin meningkat.
Oleh karenanya, pemerintah membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ungkap Setiaji.
Ia juga menyampaikan, pelaku perjalanan domestik diminta untuk segera meng-update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru.
Para penumpang diminta memperhatikan aturan terbaru pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.
Tak, hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa e-HAC wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.
“Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi PeduliLindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan.
Tentu, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,” pungkasnya. (Bo/Skb)







