Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Pemerintah Dorong WFA Saat Lebaran, DPR Minta THR Dibayarkan Lebih Awal

×

Pemerintah Dorong WFA Saat Lebaran, DPR Minta THR Dibayarkan Lebih Awal

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto angkat suara, minta THR dibayarkan lebih awal untuk dukung kebijakan WFA saat lebaran.
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto angkat suara, minta THR dibayarkan lebih awal untuk dukung kebijakan WFA saat lebaran.

Suarapena.com, JAKARTA – Pemerintah mengimbau perusahaan swasta untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) sebelum dan sesudah lebaran Idulfitri 2026, yakni pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret, dengan tujuan memperlancar arus mudik dan balik serta mendukung pertumbuhan ekonomi.

Namun, kebijakan ini dinilai masih menghadapi tantangan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menilai pembayaran THR yang masih dilakukan H-7 sebelum Lebaran dapat menghambat penerapan WFA.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Edy mendorong agar pembayaran THR dimajukan menjadi H-14. Menurutnya, langkah ini memiliki sejumlah manfaat strategis.

“Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran,” ujar Edy dalam keterangannya, Jumat (27/2/2026).

Politisi Fraksi PDIP itu menekankan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, di mana beberapa perusahaan belum memberikan THR tepat waktu, sehingga sengketa baru ditangani setelah Lebaran. Hal ini diperparah dengan adanya libur bersama, sehingga pengawas ketenagakerjaan di daerah tidak memiliki waktu menangani laporan.

Berita Terkait:  Pemprov Jabar Buka Mudik Gratis 2026, Sediakan 3.040 Tiket ke Sejumlah Kota, Buruan Daftar

Selain aspek hukum, pembayaran H-14 juga memberi kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan lebaran lebih matang, terutama menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Semakin awal THR dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi,” kata Edy.

Untuk itu, Edy mendorong Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7.

Edy juga mengingatkan beberapa hal terkait kebijakan WFA. Pertama, meski pemerintah menetapkan libur bersama yang memotong cuti tahunan pekerja swasta, hal ini tidak berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga perlu perhatian agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan.

Berita Terkait:  Pengusaha Siap-siap Kena Denda 5% Jika Telat Bayar THR

Kedua, perusahaan telah merencanakan produksi dengan memasukkan skema cuti bersama. Penambahan kebijakan WFA berpotensi mengganggu produktivitas, khususnya pada sektor yang tidak dapat bekerja jarak jauh.

Karena itu, Edy menekankan pentingnya dialog dengan pemangku kepentingan ketenagakerjaan, termasuk Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), sebelum kebijakan WFA diterapkan.

Edy juga menekankan, jika WFA dimaksudkan untuk mendorong konsumsi rumah tangga, dampaknya harus dihitung secara cermat. “Pasca-Lebaran biasanya kondisi keuangan pekerja menurun karena pengeluaran hari raya. Jangan sampai asumsi peningkatan konsumsi tidak seimbang dengan realitas daya beli,” ujarnya.

Legislator PDIP itu juga menegaskan, kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja, keberlanjutan industri, dan pertumbuhan ekonomi nasional. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan