Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bersama DPRD mengesahkan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dengan nilai pendapatan daerah mencapai Rp 7,244 triliun dan belanja daerah sebesar Rp 7,545 triliun. Kebijakan ini menghadirkan sejumlah inovasi penting yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan salah satu langkah paling dinanti: kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT melonjak dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sementara honor RW naik signifikan dari Rp 750 ribu menjadi Rp 1,25 juta per bulan. Ini menjadi bentuk apresiasi nyata atas peran vital mereka dalam menjaga lingkungan dan pelayanan warga.
Tidak hanya itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan dana hibah sebesar Rp 100 juta per RW, yang akan cair mulai Oktober 2025. Namun, dana ini memiliki syarat unik dan strategis: setiap RW harus menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, terutama pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Program ini diharapkan menjadi solusi jitu mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang semakin menggunung.
“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun kampung. Namun, harus ada komitmen menjalankan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah yang terus meningkat,” ujar Tri, Selasa (2/9/2025).
Menurut Tri, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan, sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP) lewat bank sampah RW, memberikan nilai ekonomi sekaligus menambah kas RW.
Langkah progresif lainnya, mulai 2026 Pemkot Bekasi akan mendaftarkan 10.000 pekerja sektor informal—termasuk ojek online (Ojol), sopir, pedagang asongan, petani, hingga pemulung—ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun. Program ini memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, serta perlindungan bagi keluarga mereka.
“Para pejuang kehidupan ini akan mendapatkan perlindungan sosial yang selama ini belum mereka rasakan. Ini bentuk keadilan sosial yang kami wujudkan agar Bekasi makin inklusif dan sejahtera,” tegas Tri.
Dengan kebijakan ini, Tri berharap setidaknya dapat meningkatkan kualitas hidup warga, terutama kelompok rentan, sekaligus memperkuat tata kelola lingkungan dan sosial demi masa depan yang lebih cerah. (sp/ndt)










