Scroll untuk baca artikel
Suara Jateng

Pemprov Jateng Giatkan Partisipasi Sosial untuk Pembangunan Inklusif

×

Pemprov Jateng Giatkan Partisipasi Sosial untuk Pembangunan Inklusif

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, SEMARANG – Dialog komprehensif tentang rencana strategis pembangunan jangka panjang Jawa Tengah (2025-2045) dan agenda kerja pemerintah tahun 2025 telah berlangsung di Gradhika Bhakti Praja pada hari Kamis, (22/2/2024). Acara ini secara khusus memberikan ruang bagi kelompok-kelompok marginal seperti wanita, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas untuk berpartisipasi dan menyuarakan pendapat mereka.

Dalam forum ini, delegasi dari kelompok rentan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan rekomendasi mereka terkait dengan rencana pembangunan. Salah satu isu yang diangkat oleh perwakilan penyandang disabilitas adalah kesulitan yang dihadapi oleh anak-anak disabilitas dalam mengakses pendidikan inklusif dan kurangnya dukungan bagi penyandang disabilitas yang kurang mampu.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Mereka juga menyoroti minimnya partisipasi penyandang disabilitas dalam proses pembentukan unit layanan khusus disabilitas. Nana Sudjana, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, menekankan pentingnya melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk wanita, anak-anak, dan penyandang disabilitas, dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan.

Berita Terkait:  Ada yang Gak Beres, Ganjar Keluhkan Hasil Pengerjaan Jalan Ini

Menurut undang-undang, semua warga negara Indonesia, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak yang sama. Pemprov Jateng telah lama fokus pada kebutuhan kelompok disabilitas, berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan mereka mendapatkan kesempatan yang adil dalam menyampaikan aspirasi serta akses ke pendidikan dan lapangan kerja. “Kami akan terus memperhatikan kebutuhan mereka ke depan,” janji Nana.

Nana juga menambahkan bahwa Pemprov Jateng telah memberikan perhatian serius terhadap isu wanita dan anak-anak, yang terbukti dengan banyaknya jabatan kepala di Organisasi Perangkat Daerah yang diisi oleh wanita. Mengenai masalah kekerasan seksual, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah menetapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan hukum yang harus diperkuat.

Berita Terkait:  LKPP Tunjuk Pemprov Jateng Sebagai Role Model Pengadaan Barang/Jasa

Selain itu, untuk mengatasi kekerasan seksual dan perundungan di sekolah, Pemprov Jateng melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan aplikasi dan inisiatif ‘Ayo Rukun’, yang bertujuan untuk mengurangi insiden kekerasan terhadap anak-anak di lingkungan sekolah. (Gud)

Ikuti update berita kami di Google News

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca