Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jateng

Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Sekitar Lereng Gunung Slamet

×

Pemprov Jateng Hentikan Sementara Tambang di Sekitar Lereng Gunung Slamet

Sebarkan artikel ini
Aktivitas tambang di lereng Gunung Slamet dihentikan sementara oleh Pemprov Jateng setelah viral.
Aktivitas tambang di lereng Gunung Slamet dihentikan sementara oleh Pemprov Jateng setelah viral.

Suarapena.com, SEMARANG – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menghentikan sementara aktivitas pertambangan di sekitar lereng Gunung Slamet menyusul viralnya isu tambang di kawasan tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian sekaligus penegakan aturan untuk menjaga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah Agus Sugiharto mengatakan, terdapat lima izin usaha pertambangan skala kecil yang berada di wilayah sekitar Gunung Slamet. Namun, seluruh izin tersebut dipastikan berada di luar kawasan hutan lindung Gunung Slamet.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Kelima perusahaan itu adalah CV Smart Indo Cipta yang berjarak sekitar 19,4 kilometer dari Gunung Slamet dengan status tidak aktif, PT Saka Bumi Gandapata berjarak 9,8 kilometer dan tidak aktif, CV Krakatau Indah berjarak 18,8 kilometer dan masih aktif, PT Keluarga Sejahtera Bumindo berjarak 9,78 kilometer dengan status aktif terbatas dan dalam pengawasan, serta PT Dinar Batu Agung berjarak 12,3 kilometer yang saat ini dihentikan sementara.

“Kami memastikan seluruh izin pertambangan tersebut berada di luar kawasan lindung. Saat ini dilakukan pengawasan ketat dan akan dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Agus seusai dialog di Jateng Online Radio, Senin (15/12/2025).

Berita Terkait:  Jelajah Geopark Kebumen, Misi ESDM Jateng Jaga Warisan Dunia dan Kesejahteraan Warga

Agus menjelaskan, Dinas ESDM Jawa Tengah telah mengeluarkan surat penghentian sementara aktivitas pertambangan PT Dinar Batu Agung sejak 4 November 2025. Penghentian itu dilakukan untuk memberikan waktu perbaikan teknis dan lingkungan.

“Pengawasan dilakukan bersama oleh Kepolisian Banyumas, Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah. Surat penghentian berlaku hingga 4 Januari 2026,” kata Agus.

Ia menambahkan, apabila perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban perbaikan hingga batas waktu yang ditentukan, Pemprov Jateng akan mengusulkan pencabutan izin kepada kementerian terkait.

“Karena izin usaha pertambangan dikeluarkan oleh menteri, maka pencabutannya juga melalui kementerian,” ujarnya.

Terkait foto aktivitas yang beredar di Google Earth dan ramai di media sosial, Agus menegaskan bahwa gambar tersebut bukan aktivitas pertambangan. Menurutnya, foto itu merupakan kegiatan eksplorasi panas bumi oleh PT Sejahtera Alam Energi pada sekitar 2017.

“Kegiatan pengeboran dilakukan di tiga titik, namun tidak menemukan potensi panas bumi yang sesuai. Pada 2023, aktivitas tersebut telah dihentikan dan dilakukan rehabilitasi di bawah pengawasan Kementerian Kehutanan,” kata Agus.

Berita Terkait:  Ditanya Mahasiswa Soal Penambangan di Gunung Slamet, Gubernur Jateng Tegaskan Hal Ini

Meski demikian, Agus mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap isu pertambangan di kawasan Gunung Slamet. Ia menilai partisipasi publik penting dalam mencegah praktik pertambangan ilegal.

“Tanpa dukungan lingkungan sekitar, kegiatan ilegal tidak akan berlangsung,” ujarnya.

Agus juga menegaskan komitmen Pemprov Jawa Tengah dalam menindak pertambangan ilegal. Hingga kini, sekitar 20 lokasi tambang ilegal telah ditutup di berbagai daerah di Jawa Tengah, antara lain di Klaten, Boyolali, dan Magelang.

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar Gunung Slamet ditetapkan sebagai kawasan taman nasional.

“Kami sudah mengajukan usulan tersebut, namun hingga saat ini belum ada keputusan dari Kementerian LHK,” kata Luthfi.

Menurut dia, Pemprov Jateng juga telah membentuk satuan tugas untuk mengidentifikasi persoalan terkait aktivitas pertambangan di kawasan lereng Gunung Slamet. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca