SUARAPENA.COM – Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi dibuka mulai hari ini. Setelah selesai verifikasi, kemudian KPUD Kota Bekasi bakal mengumumkan pasangan calon yang terdaftar dan memenuhi syarat.
“Pendaftaran hari ini (8/1/2018) sampai Rabu (10/1/2018), lalu pengumumna paslon (Pasangan Calon) akan diumumkan 12 Januari 2018,” kata Ketua KPU Kota Bekasi, Jawa Barat Ucu Asmara Sandi, Senin (8/1/2018).
Dia menjelaskan, KPUD Kota Bekasi melakukan verifikasi terhadap berkas-berkas paslon dalam pendaftaran Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi. Sebagaimana Surat Keputusan KPU Kota Bekasi nomor 08/HK.03.1-Kpt/3275/KPU-Kota/XI/2017 tentang persayaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi tahun 2018.
“Kami akan lakukan verifikasi dulu, apakah paslon memenuhi persyaratan atau tidak,” jelasnya.
Setelah verifikasi lengkap, KPUD Kota Bekasi akan mengumumkan paslon yang terdaftar dan memenuhi syarat pada tanggal 12 Februari 2018.
Dalam proses verifikasi, KPUD Kota Bekasi menggandeng Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk mengecek kesehatan paslon. Setiap paslon yang berkompetisi di Pilkada Kota Bekasi 2018, harus melewati tes ini, sebagai salah satu syarat mutlak.
“Kita kerjasama dengan BNN dan IDI. Untuk Rumah Sakit yang akan memeriksa kesehatan paslon itu kita tunjuk di RSPAD Gatot Subroto,” sambungnya. (sng)