Suarapena.com, BEKASI – DPRD Kota Bekasi menegaskan komitmennya menjaga integritas proses perencanaan dan penganggaran daerah dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diwujudkan melalui sosialisasi pencegahan korupsi yang digelar di gedung DPRD, Jumat (23/1/2026).
Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, mengatakan kehadiran KPK di lembaga legislatif merupakan pengingat agar seluruh tahapan perencanaan, pembahasan, hingga penganggaran APBD tetap transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik penyimpangan.
“Sosialisasi ini untuk mengingatkan agar apa yang sudah kita lakukan tidak melenceng. Kami pegang prinsip dan KPK juga pegang prinsip. Jika ada kesalahan, kita perbaiki,” kata Sardi.
Sardi menambahkan, penganggaran merupakan titik rawan yang harus dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ia pun mengapresiasi pendampingan KPK yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Hadirnya KPK melalui kegiatan pencegahan korupsi ini merupakan langkah penting memperkuat integritas dan akuntabilitas. APBD adalah bagian krusial dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga harus dijalankan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan apa pun,” ujarnya.
Selain itu, Sardi menekankan pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga membangun budaya integritas sejak perencanaan. Komitmen tersebut harus menjadi kesadaran seluruh anggota DPRD dan jajaran kesekretariatan.
“Mudah-mudahan apa yang kita dengar menjadi pijakan ke depan, bahwa anggota dewan dituntut jujur, transparan, dan menjalankan apa yang seharusnya dijalankan,” kata Sardi.
Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Jabar-Banten, KPK Arif Nurcahyo, menyoroti sejumlah praktik yang rawan menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi. Ia menyebutkan penyusunan APBD, pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir), hibah, hingga pengadaan barang dan jasa sebagai sektor paling rawan.
“Banyak kasus korupsi bermula dari proyek yang dipaksakan masuk dalam anggaran, meski tidak sesuai RKPD dan RPJMD, satuannya tidak jelas, lokasinya tidak jelas, dan kemudian dinikmati kelompoknya sendiri,” kata Arif.
Arif menekankan keterbatasan pendapatan asli daerah (PAD) dan tingginya kebutuhan pembangunan tidak boleh menjadi alasan melanggar aturan atau regulasi. Ia berharap Kota Bekasi dapat menjadi contoh daerah yang bersih dari praktik korupsi.
“Ini bentuk komitmen bersama, kita ingin DPRD Kota Bekasi sebagai pionir pencegahan korupsi,” kata Arif.
Arif juga mengingatkan pokir harus menjadi hasil aspirasi masyarakat, bukan pembagian jatah. Pelaksanaan pokir yang sesuai aturan serta peraturan perundangan-undangan justru melindungi anggota DPRD dari risiko hukum.
“Integritas DPRD menentukan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah,” ujarnya. (sp/pr)










