Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa pengusaha yang gagal membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 5%.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa denda tersebut dihitung dari total THR yang belum dibayarkan.
“Denda 5% akan diberlakukan baik untuk pembayaran individu maupun keseluruhan pekerja yang terdampak,” ujar Haiyani baru-baru ini, Selasa (19/3/2024).
Lebih lanjut, Haiyani menambahkan bahwa meskipun denda diberlakukan, pengusaha tetap wajib membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (sp/pr)