Scroll untuk baca artikel
News

Pengusaha Siap-siap Kena Denda 5% Jika Telat Bayar THR

×

Pengusaha Siap-siap Kena Denda 5% Jika Telat Bayar THR

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bahwa pengusaha yang gagal membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tepat waktu akan dikenakan denda sebesar 5%.

Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menegaskan dalam konferensi pers di Jakarta, bahwa denda tersebut dihitung dari total THR yang belum dibayarkan.

Berita Terkait:  Pemerintah Tegaskan Kewajiban Pembayaran THR, Perusahaan Harus Patuh!

“Denda 5% akan diberlakukan baik untuk pembayaran individu maupun keseluruhan pekerja yang terdampak,” ujar Haiyani baru-baru ini, Selasa (19/3/2024).

Lebih lanjut, Haiyani menambahkan bahwa meskipun denda diberlakukan, pengusaha tetap wajib membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh.

Berita Terkait:  Job Fair Kemnaker 2018

Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024, yang menyatakan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. (sp/pr)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca