Suarapena.com, BALI – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran gelap ekstasi di club malam N CO Living by NIX, Kabupaten Badung, Bali. Pengungkapan ini melibatkan manajer dan staf club malam yang berperan sebagai penghubung peredaran narkoba kepada pengunjung.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat pada 20 Maret 2026. “Tim Subdit IV Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak laporan diterima,” ujar Eko, Selasa (7/4/2026).
Dari kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka di lokasi berbeda. Tersangka pertama, berinisial BCA, bertugas sebagai Kapten N CO Living by NIX atau penghubung antara pengedar narkoba dengan tamu. BCA ditangkap di Room 303 club malam tersebut.
Dua tersangka lainnya, NGR dan SW, berperan sebagai manajer club yang mengetahui dan mengizinkan peredaran narkoba di lokasi. Keduanya ditangkap di Room 301.
Eko menjelaskan, tim gabungan melakukan penyamaran dan percobaan pembelian ekstasi sebanyak 10 butir melalui seorang ladies companion (LC) pada 1 April 2026. Setelah pemesanan, Kapten N CO Living by NIX memanggil apoteker yang membawa narkoba ke dalam kamar.
Pada Kamis (2/4/2026) pukul 01.15 WIB, tim gabungan melakukan penindakan dan menangkap NGR. Dari penggeledahan ditemukan 10 butir ekstasi warna pink merk Heineken dan uang tunai Rp 10 juta hasil penjualan narkoba di club malam tersebut.
“Pengembangan lebih lanjut mengungkap enam butir ekstasi warna pink merk TMT, dua butir ekstasi warna pink dan hijau merk Heineken, serta empat plastik klip berisi ketamin,” jelas Eko.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Polisi mengimbau masyarakat agar segera melaporkan indikasi peredaran narkoba di tempat hiburan malam maupun lingkungan sekitar. (sp/hp)










