Suarapena.com, BEKASI — Sejak diterbitkannya Permendagri No. 130 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 7, Pemerintah Kota Bekasi melalui kepala daerah setempat belum merealisasikan secara penuh.
Padahal dalam kedua peraturan tersebut adalah tentang penetapan Kelurahan di suatu daerah menjadi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) agar dapat mengelola anggaran secara mandiri yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah sebesar 5% dibagi untuk semua kelurahan di suatu daerah.
Penganggaran untuk setiap kelurahan yang bersumber dari APBD tersebut yang dikelola secara mandiri tersebut dapat mempercepat proses pembangunan di suatu daerah terutama ditingkat wilayah kelurahan mulai dari sektor Infrastruktur, Ekonomi, Kesehatan dan bahkan UMKM dan pendidikan masyarakat setempat. Sehingga dapat terlepas dari proses usulan birokrasi yang berkepanjangan atau lama, tanpa harus yang sebelumnya mengantri setelah di anggarkan oleh OPD/SKPD di Dinas terkait.
Walau OPD seperti PUPR maupun DBMSDA memiliki UPTD di tiap kecamatan, Kelurahan lebih mengetahui kondisi kebutuhan warga masyarakat sendiri secara detail baik di sektor lingkungan infrastrukturnya, Sosial, Budaya, Ekonomi, Kesehatan dan Pendidikan. Oleh karena itu, kelurahan merupakan tonggak penting untuk Objek vital pemerintahan tingkat bawah yang bersentuhan langsung dengan kondisi wilayah dan masyarakat.
*. Apa Kata Bappelitbangda Kota Bekasi?
Sekretaris Bappelitbangda Kota Bekasi, Lusi Silawati, mengatakan saat ini mandat dari peraturan mendagri dan peraturan pemerintah tentang penganggaran 5% melalui APBD saat ini belum bisa dilaksanakan. “Bukan hanya itu, yang saya sudah sampaikan bahwa mandat-mandat penganggaran untuk yang di OPD lainnya ada banyak sekali,” ujarnya, Kamis (4/1/2024) di ruang kerjanya.
“Mandat alokasi penganggaran dari 100 persen APBD untuk OPD lainnya antara lain, sektor Pendidikan 20%, Kesehatan 10%, Infrastruktur 40%, dan masih banyak lagi. Terkait untuk pemberdayaan masyarakat, sarana prasarana yang di kelurahan kita juga sudah memberikan juga alokasinya meskipun belum sampai lima persen,” katanya.
Alasannya, menurut Sekban Bappelitbangda bahwa Mandat tersebut sudah dilaksakan pemkot bekasi sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah dan Permendagri tersebut. “Hanya saja untuk persentase nya belum memenuhi sesuai peraturan untuk Kelurahan, karna itu tadi banyaknya mandat-mandat alokasi anggaran di dinas-dinas,” ungkapnya.
“Akan tetapi itu sebenarnya hanya untuk sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat, tapi kita alokasi untuk kelurahan termasuk kecamatan sudah lebih dari 5 persen. Kalau di hitung persentasinya totalnya sampai dengan 6,30 persen untuk tiap kelurahan,” imbuhnya.
*. Proses Usulan Pembangunan Di Kelurahan Begitu Lama
Contohnya, seperti program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) untuk saat ini program tersebut masih di pegang oleh Disperkimtan sebagai Pengguna Anggaran (PA) atau usulan ke Pemprov. Jika di pegang oleh OPD terkait alhasil harus menunggu hingga tahun berikutnya setelah melalui proses pendataan, jadi jika sewaktu keadaan mendesak atau urgent tak dapat langsung di perbaiki, padahal kalau kelurahan memiliki anggaran tersendiri bisa secara mendesak pun kebutuhan masyarakat dapat langsung disalurkan.
Atau pada sektor infrastruktur pun jika kelurahan memiliki pengelolaan anggaran tersendiri dapat langsung memperbaiki kerusakan seperti pembangunan saluran drainase atau jalan lingkungan, tanpa harus menunggu dari dinas terkait atau aspirasi anggota DPRD melalui pokir dewan dapil setempat.
Rancangan program pemerintah pusat dan Permendagri dalam membuat peraturan tersebut adalah untuk mempersingkat proses birokrasinya yang membutuhkan waktu begitu lama untuk pembangunan di suatu wilayah lingkungan tingkat Kelurahan.
Bahkan sampai sekarang ini usulan pembangunan dari Kelurahan melalui teknis Musrenbang, harus menunggu di saring kembali di tingkat kecamatan kemudian menunggu kembali ditingkat OPD hingga di sahkan bersama antara Eksekutif dan Legislatif melalui pengesahan anggaran pembangunan melalui rapat paripurna. Berapa lama pihak Kelurahan harus menunggu usulannya terealisasi? Itu pun sebagian usulan bahkan yang prioritas pun dapat berubah.
Loby anggota DPRD untuk dapat aspirasi pembangunannya di wilayah dapilnya pun tak perlu lagi di OPD terkait, akan tetapi bisa langsung ke Kelurahan untuk dimusyawarahkan secara langsung ditingkat bawah agar skala prioritas pembangunannya dapat terkonsentrasi dengan tetap sasaran.
*. Sejak 2021 Kelurahan Daerah Tetangga Kota Bekasi Sudah Mengelola Anggaran Sendiri
Pada laman resmi portal berita Pemerintah Kota Depok di link https://berita.depok.go.id/setiap-kelurahan-di-depok-dapat-pagu-anggaran-rp-25-miliar
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai merancang pembangunan daerah di tahun 2021 lalu melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang). Berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Depok Nomor 050/0022-prog/B2PP tentang Pagu dan Juknis Kegiatan Prioritas Kelurahan Tahun 2021, pagu anggaran kelurahan dialokasikan sebesar Rp 2,5 miliar dalam musrenbang tersebut.
Kepala Bidang Program Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Reni Siti Nuraini mengatakan, pagu anggaran Rp 2,5 miliar ini terdiri dari Rp 270.128.000 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan, Rp 2.229.872.000 dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok. Menurutnya, dengan penggunaan dana tersebut, setiap kelurahan wajib mengotimalkan potensi UMKM di wilayahnya, serta untuk pembangunan infrastruktur maksimal Rp 1 miliar.
“Dari dana tersebut akan dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan sarana dan prasarana kelurahan berupa infrastruktur seperti jalan lingkungan, drainase, maupun Penerangan Jalan Umum (PJU). Sedangkan untuk rencana noninfrastruktur seperti untuk pelatihan-pelatihan terkait pengembangan ekonomi masyarakat,” jelas Reni di ruang kerjanya, Rabu (08/01/2021).
Lebih lanjut, ucapnya, untuk tahun 2021 juga diupayakan untuk pemberdayaan kelompok kerja yang kini sudah eksis di masyarakat. Diharapkan mereka bisa lebih berkembang, berdaya, dan mendukung terhadap pembangunan daerah.
“Berbagai pelatihan targetnya untuk usia tenaga kerja, ataupun UMKM pemula. Ada pula pemberdayaan masyarakat terkait kesehatan masyarakat masalah sosial di masyarakat, ini yg menjadi prioritas di tahun 2021,” katanya.
Di tahun 2021 juga, sambung Reni, akan dianggarkan untuk Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas). Kegiatan khusus ada bagi karang taruna, termasuk program lansia fungsinya akan lebih dimaksimalkan lagi.
“Program utama tetap ada, seperti Kelurahan Sehat, Kelurahan Layak Anak, Kelurahan Layak Lansia, pelatihan-pelatihan, dan infrastruktur berupa jalan lingkungan, drainase, dan PJU,” tandasnya.
Sumber:
1. Bappelitbangda Kota Bekasi
2. Peraturan Pemerintah No. No. 17 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 7
3. Permendagri No. 130 Tahun 2018
4. https://berita.depok.go.id/setiap-kelurahan-di-depok-dapat-pagu-anggaran-rp-25-miliar