Scroll untuk baca artikel
NewsSuara Jogja

Perubahan Desil Kesejahteraan Disorot Pemda DIY, BPS Bilang Begini

×

Perubahan Desil Kesejahteraan Disorot Pemda DIY, BPS Bilang Begini

Sebarkan artikel ini
Pemda DIY soroti perubahan desil kesejahteraan, data pusat dan daerah harus diselaraskan.
Pemda DIY soroti perubahan desil kesejahteraan, data pusat dan daerah harus diselaraskan.

Suarapena.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menaruh perhatian pada perubahan klasifikasi desil kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemda DIY bersama Badan Pusat Statistik (BPS) DIY melakukan konsolidasi untuk menyamakan pemahaman mengenai data kesejahteraan sekaligus memperkuat keterhubungan data pemerintah pusat dan daerah.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Sekretaris Daerah DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan, penentuan desil merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun, Pemda DIY sebagai pengguna data perlu memahami kriteria dan dasar pengelompokan tersebut.

Menurut dia, pemahaman terhadap mekanisme penentuan desil penting agar data yang digunakan untuk penanganan kemiskinan dapat dibaca secara utuh dan sesuai dengan kondisi masyarakat di daerah.

“Data-data itu data-data dari pusat, bukan kita yang menentukan. Tinggal bicaranya adalah kriteria, dia sampai di mana. Nah, ini bagaimana mereka memuat, mengklasifikasikan itu kan yang juga kita harus bertanya kepada BPS,” ujar Ni Made dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).

Ni Made menjelaskan, Pemda DIY juga memiliki data yang dikembangkan bersama pemerintah kabupaten dan kota.

Data tersebut terintegrasi melalui Satu Data Kemiskinan. Di dalamnya terdapat informasi mengenai kelompok kesejahteraan masyarakat, bantuan yang telah diterima, hingga intervensi yang sudah diberikan pemerintah.

“Jadi sebenarnya dengan satu data itu, akhirnya kita bisa memantau. Itu sudah sangat-sangat detail dalam artian kemiskinannya dalam golongan apa, dapat bantuan apa, jenisnya apa. Itu sudah terlihat di situ,” katanya.

Berita Terkait:  Semester I 2026, Perjalanan Wisatawan ke Jawa Barat Tembus 112,12 Juta

Meski memiliki sumber data sendiri, Ni Made menegaskan Pemda DIY tidak bermaksud membandingkan data daerah dengan data pemerintah pusat.

Menurut dia, yang dibutuhkan adalah penyelarasan sehingga berbagai sumber data tersebut dapat saling melengkapi.

“Bukan kita mau, apa ya, istilahnya membandingkan data ya. Tapi menyelaraskan data,” tegasnya.

Penguatan dan penyelarasan data tersebut menjadi bagian dari upaya Pemda DIY memperbaiki penanganan kemiskinan.

Bapperida DIY sebagai wali data terus berkolaborasi dengan BPS serta pemerintah kabupaten dan kota untuk menghubungkan berbagai sumber data yang dimiliki.

Plt. Kepala BPS DIY Endang Tri Wahyuningsih menjelaskan, DTSEN merupakan basis data yang mengintegrasikan informasi sosial dan ekonomi untuk mendukung kebijakan pemerintah agar lebih tepat sasaran.

DTSEN dibangun dengan mengintegrasikan sejumlah sumber data, seperti Regsosek, DTKS, dan P3KE. Data tersebut kemudian diperkaya dengan informasi dari PLN, BPJS Kesehatan, dan sumber lainnya, serta dipadankan dengan data administrasi kependudukan.

Dalam DTSEN, keluarga diurutkan berdasarkan tingkat kesejahteraan relatif. Selanjutnya, keluarga tersebut dibagi ke dalam 10 kelompok yang disebut desil.

Desil 1 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling rendah. Sementara Desil 10 merupakan 10 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.

Namun, Endang menekankan bahwa posisi desil tidak bisa disamakan dengan besaran pendapatan.

Desil juga tidak bisa dijadikan label mutlak untuk menyebut seseorang atau keluarga sebagai kaya ataupun miskin.

Penentuan posisi desil menggunakan 41 variabel yang mencakup identitas keluarga, kondisi dan kualitas rumah, kepemilikan aset, serta kondisi anggota keluarga.

Berita Terkait:  Bantu Mahasiswa Terdampak Bencana, Pemda DIY Salurkan Rp300 Ribu/Bulan

Variabel tersebut antara lain meliputi pendidikan, pekerjaan, pendapatan, penyandang disabilitas, hingga penyakit kronis.

“Yang paling penting adalah bagaimana kita bersama-sama menjaga kualitas data sehingga bisa saling melengkapi,” ujar Endang.

Endang mengatakan, DTSEN terus mengalami pemutakhiran. Hasil pembaruan data tersedia setiap tiga bulan.

Dengan demikian, perubahan kondisi sosial dan ekonomi sebuah keluarga dapat memengaruhi posisi desilnya.

Masyarakat yang merasa kondisi ekonominya tidak sesuai dengan posisi desil yang tercantum dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri, antara lain melalui aplikasi Cek Bansos atau Kanal Cek DTSEN.

Namun, pengajuan tersebut tidak otomatis mengubah posisi desil. Data yang diajukan masyarakat harus terlebih dahulu melalui proses verifikasi dan validasi.

“Desil sebaiknya dipahami sebagai gambaran posisi relatif kesejahteraan keluarga berdasarkan data yang tersedia pada saat pemutakhiran dan bersifat dinamis, bukan sebagai label yang melekat secara permanen pada seseorang atau keluarga,” jelas Endang.

Selain membahas DTSEN, Endang menyampaikan bahwa kondisi perekonomian DIY secara umum masih menunjukkan pertumbuhan yang baik.

Menurut dia, perkembangan tersebut perlu terus didukung dengan ketersediaan data yang berkualitas agar pemerintah memiliki dasar yang kuat dalam menyusun kebijakan.

Dalam pertemuan tersebut, Endang juga menyampaikan perkembangan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di DIY.

Ia berharap seluruh rangkaian pendataan dapat berjalan sesuai target dan diselesaikan pada akhir Agustus 2026. (sp/uk)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca