Suarapena.com, YOGYAKARTA – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan dukungan penuh terhadap proses penyelidikan dan penegakan hukum terkait dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Erlina Hidayati Sumardi, menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia.
“Seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan pelanggaran ini harus diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan secara transparan, profesional, dan berkeadilan,” ujar Erlina, Sabtu (25/4/2026).
Ia juga menyampaikan empati kepada anak-anak yang menjadi korban serta keluarga mereka. Menurut dia, perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama.
Erlina menjelaskan, penanganan korban saat ini difokuskan pada asesmen menyeluruh. Hal ini dilakukan mengingat durasi penitipan anak yang berbeda-beda sehingga dampak yang muncul dapat bervariasi.
“Dampaknya tidak hanya psikologis, tetapi juga fisik dan tumbuh kembang anak. Karena itu, asesmen dilakukan secara komprehensif,” kata dia.
DP3AP2 DIY akan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan serta rumah sakit rujukan untuk menangani kondisi kesehatan korban. Pemerintah daerah memastikan seluruh biaya penanganan dan pemulihan ditanggung.
Selain itu, layanan pemulihan trauma juga diberikan melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga), baik kepada anak maupun orang tua yang terdampak secara psikologis.
Karena sebagian korban berasal dari wilayah Sleman dan Bantul, DP3AP2 DIY turut melibatkan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di kedua daerah tersebut.
Pendekatan ini dilakukan untuk memastikan penanganan berjalan terintegrasi, khususnya dalam proses trauma healing bagi anak dan keluarga.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Daycare Little Aresha diketahui belum memiliki izin operasional. Menyikapi hal itu, Pemda DIY menginstruksikan seluruh kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan ulang serta evaluasi terhadap tempat penitipan anak.
“Daycare yang tidak berizin tidak diperbolehkan beroperasi. Kami juga meminta respons cepat terhadap laporan masyarakat,” ujar Erlina.
Pemda DIY juga terus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya memilih layanan pengasuhan yang telah terverifikasi dan memenuhi standar perlindungan anak.
Sementara itu, Polresta Yogyakarta mencatat sebanyak 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut. Dari jumlah itu, 53 anak terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan mantan karyawan yang menyaksikan langsung dugaan praktik pengasuhan tidak manusiawi.
“Yang bersangkutan melihat adanya perlakuan yang tidak sesuai dan memilih melapor,” kata Eva.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Rizky Adrian menambahkan, korban didominasi bayi hingga balita berusia di bawah dua tahun.
Menurut dia, dugaan kekerasan tersebut telah berlangsung cukup lama, seiring masa kerja pengasuh yang lebih dari satu tahun.
Polisi juga menemukan kondisi tempat penitipan yang dinilai tidak layak. Terdapat tiga ruangan berukuran sekitar 3×3 meter, namun masing-masing diisi hingga 20 anak.
Selain itu, ditemukan dugaan penelantaran, seperti anak yang diikat, tidak dibersihkan saat muntah, hingga tidak mendapatkan perawatan yang memadai.
Adapun hasil pemeriksaan medis menunjukkan sejumlah anak mengalami luka fisik, seperti kulit melepuh, bekas cubitan, dan luka pada beberapa bagian tubuh. Sebagian besar korban juga terdiagnosis mengalami pneumonia atau infeksi paru-paru. (sp/uk)










