Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

PHK Karyawan Mie Sedaap Batal, Kata DPR Perusahaan Tak Boleh Hindari Kewajiban THR

×

PHK Karyawan Mie Sedaap Batal, Kata DPR Perusahaan Tak Boleh Hindari Kewajiban THR

Sebarkan artikel ini
Komisi IX DPR angkat suara soal PHK karyawan Mie Sedaap, ingatkan perusahaan tidak menghindari membayar THR.
Komisi IX DPR angkat suara soal PHK karyawan Mie Sedaap, ingatkan perusahaan tidak menghindari membayar THR.

Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, mengapresiasi langkah PT Karunia Alam Segar, produsen Mie Sedaap di Gresik, Jawa Timur, yang menghentikan rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya setelah berkoordinasi dengan DPR RI.

Zainul menilai, pembatalan tersebut menjadi contoh bahwa persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan melalui dialog antara manajemen dan pekerja.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kasus rencana PHK terhadap karyawan Mie Sedaap yang akhirnya batal dilakukan harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain. Dialog dan musyawarah harus dikedepankan sebelum mengambil keputusan yang berdampak besar terhadap nasib pekerja,” ujar Zainul dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Menurut dia, langkah perusahaan membuka ruang komunikasi menunjukkan masih adanya komitmen untuk menjaga hubungan industrial yang sehat.

Berita Terkait:  Edy Wuryanto Tanggapi Kritik Nakes Terkait RUU Kesehatan

Ia menegaskan, momentum Ramadan seharusnya menjadi perhatian bagi dunia usaha untuk tidak mengambil kebijakan yang berpotensi merugikan pekerja.

Zainul mengingatkan agar tidak ada perusahaan yang melakukan PHK dengan tujuan menghindari pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Jangan sampai ada perusahaan yang sengaja melakukan PHK agar tidak perlu membayar THR kepada karyawannya. Jika itu dilakukan, jelas merupakan pelanggaran dan mencederai hak pekerja,” kata dia.

Ia lantas merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja di perusahaan swasta.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Berita Terkait:  Wali Kota Bekasi Tegaskan Tak Ada PHK Sepihak, TKK R3 dan R4 Tetap Aman

“Regulasinya sudah jelas. Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Jadi, jangan ada perusahaan yang beralasan melakukan PHK karena masalah keuangan, padahal sebenarnya hanya ingin lari dari tanggung jawab membayar THR,” ujarnya.

Sebagai anggota Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan, Zainul juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja di daerah meningkatkan pengawasan, khususnya menjelang hari raya.

Ia menilai, pengawasan diperlukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan industrial berjalan kondusif.

“Perusahaan dan pekerja adalah mitra. Jika komunikasi dibangun dengan baik, maka solusi terbaik bisa ditemukan tanpa harus mengorbankan hak-hak pekerja,” kata Zainul. (r5/rdn)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca