Suarapena.com, BEKASI – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) pada Kamis (31/10/2024) menggelar rapat strategis dengan pemerintah daerah secara daring.
Rapat ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah antisipatif terkait maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan penetapan upah minimum regional (UMR) untuk tahun 2025.
Hadir dalam rapat tersebut Pj Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Ahmad Zarkasih.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang membuka rapat tersebut, menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menangani isu ketenagakerjaan yang sensitif.
“Melalui rapat koordinasi ini, kita berharap dapat memahami kebijakan pemerintah pusat terkait upah minimum yang akan ditetapkan oleh gubernur dan wali kota, sehingga dapat disesuaikan dengan kondisi lokal demi memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Tito.
Dalam kesempatan itu, Pj Gani menegaskan bahwa fokus utama rapat adalah untuk merumuskan kebijakan yang efektif dalam menghadapi tantangan ketenagakerjaan, khususnya dalam hal penetapan UMR dan potensi PHK.
Ia menyebut Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk mendukung kebijakan pusat yang mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tentu kami (Pemkot Bekasi) akan mendukung sepenuhnya apa apa saja yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” kata Gani.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan langkah-langkah strategis ini dapat menciptakan iklim kerja yang lebih stabil dan kondusif di tengah dinamika ekonomi saat ini. (Adv)