Suarapena.com, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menunjukkan komitmennya dalam menjaga keindahan dan ketertiban umum dengan menggelar aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang menempati area terbuka hijau di sepanjang Jalan Kemakmuran, Kelurahan Margajaya, Kecamatan Bekasi Selatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, berkolaborasi dengan TNI, Polri, Dishub, Dinas BMSDA, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparatur Kecamatan Bekasi Selatan, menggelar apel gabungan sebelum melakukan penertiban.
Apel dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, dan melibatkan sebanyak 158 personel gabungan. Target penertiban kali ini mencakup 95 PKL dan bangunan liar yang berdiri tidak sesuai peruntukan di zona hijau.
“Kami telah memberikan imbauan serta waktu yang cukup kepada para pedagang untuk melakukan sterilisasi mandiri. Namun karena tidak diindahkan hingga batas waktu yang ditentukan, kami terpaksa mengambil langkah tegas,” ujar Karto, Jumat (9/5/2025).
Meski tegas, penertiban dilakukan secara humanis dan tanpa penyitaan barang dagangan. Satpol PP memberi kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar dan mengamankan gerobaknya sendiri.
Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, turut mengapresiasi kelancaran kegiatan ini dan mengajak masyarakat untuk terus menjaga kebersihan serta tidak kembali menggunakan area terbuka hijau secara ilegal.
“Penertiban ini bukan sekadar memindahkan pedagang, tapi upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, bersih, dan tertib. Kami harap warga bisa lebih peduli dan bersinergi dalam menjaga kota yang kita cintai ini,” pungkas Karya.
Dengan langkah ini, Pemkot Bekasi berharap dapat mengembalikan fungsi ruang terbuka hijau sebagai paru-paru kota sekaligus menciptakan suasana lingkungan yang nyaman dan layak huni. (sp/wan)