Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 4 Tersangka Diamankan

×

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Internasional, 4 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Polda Metro Jaya saat melakukan konferensi pers sambil menunjukan barang bukti hasil sitaan dari pengungkapan peredaran narkoba jaringan internasional, Rabu (6/11/2024).

Suarapena.com, JAKARTA – Polda Metro Jaya bersama jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional dengan total barang bukti senilai Rp 418 miliar.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi, serta mengamankan empat orang tersangka yang terlibat dalam sindikat ini.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

“Jumlah narkotika yang disita terdiri dari 207,321 kilogram sabu dan 90 ribu butir ekstasi, dengan nilai total barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Berita Terkait:  Istri Iwan Fals Laporkan Pendiri OI Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang berhasil menyita 117 kilogram sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi dari satu tersangka. Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan sekitar 90 kilogram sabu dari tiga tersangka lainnya.

Berita Terkait:  10 Juta Pelanggaran Terekam Kamera ETLE di Jakarta Tiap Bulan

Irjen Karyoto menekankan bahwa pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama Polri dalam mendukung program “Asta Cita” yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Program ini bertujuan untuk memerangi peredaran narkoba secara tuntas, dengan pendekatan yang menyeluruh, mencakup aspek penanggulangan dari sisi pasokan maupun permintaan.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dari sisi supply maupun demand, sehingga bisa lebih efektif dan komprehensif sesuai dengan arahan Presiden dan Kapolri,” tegas Karyoto.

Berita Terkait:  Operasi Senyap Pengungkapan Laboratorium Ganja Sintetis di Sentul Bogor, 5 Orang Jadi Tersangka

Tidak hanya mengungkap peredaran narkoba, Polda Metro Jaya juga akan menindaklanjuti dengan menyelidiki Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan para tersangka.

“Tentu kami akan usut tuntas, tidak hanya sekadar menghentikan peredarannya,” tambah Karyoto.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga hukuman mati. (sp/hp)