Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp 61,95 Miliar di Lima Bandara

×

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp 61,95 Miliar di Lima Bandara

Sebarkan artikel ini
Barang bukti ekspor ilegal 25,88 Kg emas senilai Rp 61,95 miliar yang digagalkan Bea Cukai di lima Bandara.
Barang bukti ekspor ilegal 25,88 Kg emas senilai Rp 61,95 miliar yang digagalkan Bea Cukai di lima Bandara.

Suarapena.com, JAKARTA – Bea Cukai menggagalkan sejumlah upaya ekspor ilegal emas dengan total berat 25,88 kilogram dan nilai mencapai Rp 61,95 miliar di lima bandara internasional sepanjang Oktober 2026. Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan berbagai modus penyelundupan, mulai dari menyembunyikan emas di dalam tas hingga memasukkan serbuk emas ke dalam tubuh penumpang.

Lima bandara yang menjadi lokasi penindakan yakni Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, dan Bandara Internasional Juanda.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Penindakan ini menyusul keberhasilan Bea Cukai menggagalkan ekspor ilegal 29 kilogram emas senilai Rp 73 miliar di empat bandara internasional pada September 2026.

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mencegah dan memberantas penyelundupan sumber daya alam.

Menurut Priyono, langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi program prioritas Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Bea Cukai berkomitmen penuh untuk menutup rapat segala celah pelarian kekayaan negara demi menyelamatkan kedaulatan ekonomi bangsa,” kata Priyono, Senin (26/10/2026).

Berikut rincian penindakan di lima bandara:

1.Kertajati: 5,25 kilogram emas ditemukan dalam tas senilai sekitar Rp 11,64 miliar di Bandara Internasional Jawa Barat, Kertajati, Majalengka, Selasa (6/10/2026).

Kasus tersebut bermula ketika petugas mendeteksi citra visual mencurigakan pada barang bawaan seorang warga negara Malaysia yang hendak melakukan penerbangan ke Singapura.

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan lima keping emas berbentuk cast bar di dalam tas ransel. Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah.

Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta menunjukkan bahwa emas tersebut memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen atau setara emas 24 karat.

Dalam penindakan itu, petugas mengamankan IS yang diduga berperan sebagai kurir dan SY selaku pemilik barang. Kasus tersebut masih dalam penanganan lebih lanjut.

2.Yogyakarta: Dua warga negara China membawa 4,26 kilogram emas senilai sekitar Rp 9,39 miliar di Bandara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo, Minggu (18/10/2026).

Petugas mengamankan dua warga negara China berinisial CSW dan PJ yang hendak terbang ke Singapura.

Keduanya diduga menyembunyikan emas masing-masing seberat 2,13 kilogram pada tubuh mereka. CSW menyimpan emas di dalam pakaian dalam yang dikenakannya, sedangkan PJ menyembunyikan emas pada tubuhnya.

Berita Terkait:  2,2 Kilogram Sabu dan 753 Butir Ekstasi Dimusnahkan di Sini

Barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan pabean untuk pengeluaran barang ke luar daerah pabean.

Hingga kini, perkara tersebut masih dalam penanganan Bea Cukai.

3.Ngurah Rai: Emas senilai Rp 3,9 miliar disamarkan sebagai perhiasan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (20/10/2026).

Total emas yang diamankan mencapai 1,58 kilogram.

Dalam penindakan pertama, petugas mengamankan dua warga negara China berinisial SC dan JZ yang hendak terbang ke Guangzhou. Keduanya kedapatan membawa 644,6 gram emas yang dikenakan menyerupai perhiasan dalam kondisi tidak rapi atau setengah jadi.

Pada penindakan kedua, petugas mengamankan tiga warga negara China berinisial MW, WW, dan JC yang juga hendak terbang ke Guangzhou. Ketiganya membawa 939,8 gram emas dengan modus serupa.

Emas tersebut tidak dilengkapi dokumen pabean, dokumen asal-usul barang, maupun dokumen pendukung lainnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Bea Cukai Ngurah Rai dan ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN).

4.Soekarno-Hatta: 13,63 kilogram emas senilai Rp 34,09 miliar diamankan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Kasus pertama terjadi di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada Selasa (20/10/2026). Petugas mengamankan tiga warga negara India berinisial TA, KSC, dan CNP yang hendak terbang ke Bangkok.

Ketiganya kedapatan menyembunyikan sembilan kapsul berisi 3,2 kilogram serbuk emas senilai Rp 8,02 miliar. Serbuk emas tersebut disembunyikan menggunakan modus body strapping dan dimasukkan ke dalam dubur.

Penindakan kedua berlangsung di Terminal 2F Keberangkatan Internasional pada Kamis (22/10/2026). Petugas mengamankan lima warga negara China berinisial XL, JA, XY, YC, dan DA yang hendak terbang ke Kuala Lumpur, Malaysia.

Mereka diduga menyembunyikan 26 kapsul berisi 9,25 kilogram serbuk emas senilai Rp 23,14 miliar dengan modus body strapping dan memasukkannya ke dalam alat kelamin.

Adapun penindakan ketiga berlangsung di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada Jumat (23/10/2026). Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial YL yang hendak terbang ke Hong Kong.

Petugas menemukan empat kapsul berisi 1,16 kilogram serbuk emas senilai Rp 2,92 miliar yang disembunyikan dengan cara dimasukkan ke dalam dubur.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ketiga kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Polda Metro Jaya dan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Banten.

Berita Terkait:  Disembunyikan di Celana Dalam, Emas Rp 700 Juta Gagal Diselundupkan ke India

Dalam ketiga kasus itu, sembilan orang yang terdiri dari tiga warga negara India dan enam warga negara China telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, sesuai keterangan Bea Cukai.

5.Juanda: 1,15 kilogram serbuk emas hendak dibawa ke Malaysia, Bea Cukai Juanda bersama TNI Angkatan Laut, Imigrasi, Polresta Sidoarjo, dan Angkasa Pura menggagalkan ekspor ilegal serbuk emas senilai sekitar Rp 2,93 miliar di Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Juanda, Kamis (22/10/2026).

Petugas mengamankan seorang warga negara India berinisial MM yang merupakan penumpang penerbangan tujuan Malaysia.

MM diduga menyembunyikan tiga bungkus serbuk emas di dalam tubuhnya dengan modus inserter.

Hasil pengujian Balai Laboratorium Bea dan Cukai menunjukkan bahwa emas tersebut memiliki kandungan Au sebesar 99,5 persen.

Barang tersebut tidak dilengkapi pemberitahuan ekspor sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan kepabeanan.

Priyono mengatakan, barang bukti dari seluruh penindakan telah diamankan untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bea Cukai juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan kejaksaan dalam penanganan perkara.

“Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan. Para tersangka kini tengah menjalani proses hukum intensif guna pengembangan kasus,” ujar Priyono.

Bea Cukai mengimbau masyarakat, khususnya penumpang yang membawa emas ke luar negeri, agar memastikan barang yang dibawa telah memenuhi ketentuan ekspor dan dilengkapi dokumen kepabeanan serta perizinan yang diperlukan.

Penumpang juga diminta memberitahukan barang yang dibawa kepada petugas Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap ketentuan ekspor dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan mengatur ancaman pidana bagi pelaku penyelundupan ekspor yang memenuhi unsur tindak pidana, berupa penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Ketentuan mengenai barang bawaan penumpang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 34 Tahun 2025. Sementara itu, PMK Nomor 80 Tahun 2025 mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenai bea keluar dan berlaku sejak 23 Desember 2025. (sp/pr)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca