Dinas Kesehatan Makassar, Sulawesi Selatan, sehari sebelumnya mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada seluruh pusat layanan kesehatan agar sementara waktu tidak menggunakan obat sirop untuk diberikan kepada pasien.
Dokter Nursaidah Sirajuddin selaku Kepala Dinas Kesehatan Makassar mengatakan, edaran yang dikeluarkannya merujuk pada keputusan Kementerian Kesehatan terkait dengan adanya kasus gagal ginjal akut pada anak.
“Begitu ada keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, kami pun melakukan hal yang sama agar untuk sementara tidak mengeluarkan obat sirop untuk pasien,” ujarnya. (Dir/Hms)







