Suarapena.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, pada Minggu malam (24/11/2024) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RM, IF, dan EV,” ujar Alex, merujuk pada dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan ajudan Gubernur, Evrianshah (EV), yang juga turut terjerat dalam kasus ini.
Menurut Alex, KPK telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.
“Kami menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, ketiga tersangka segera ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Sabtu malam (23/11/2024) di Bengkulu.
Operasi ini digelar berdasarkan informasi terkait dugaan pemerasan terhadap pegawai pemerintah untuk mendanai kegiatan Pilkada.
Dalam OTT tersebut, KPK menangkap delapan orang, namun hanya tiga yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara lima lainnya menjadi saksi. (r5/at)