Suarapena.com, JAKARTA – Anggota Komisi V DPR RI Irene Yusiana Roba Putri dalam rapat kerja dengan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, mempertanyakan kebijakan Komite BP Tapera.
Irene merasa seringkali kebingungan atas beberapa penjelasan dari pemerintah yang mengatakan kebijakan Tapera merupakan subsidi dari masyarakat yang mampu untuk nantinya subsidi kepada yang tidak mampu.
“Mohon maaf, subsidi itu kewajibannya negara bukan sesama warga negara memberi subsidi. Kalau sesama warga negara namanya gotong-royong. Alangkah malunya negara yang tidak mampu hadir untuk menjawab dari tantangan yang masyarakat hadapi. Jadi Pak, mohon penjelasan tentang Tapera, karena saya yakin masyarakat juga menunggu menanti soal itu,” ujar Irene, Jumat (7/6/2024).
Irene juga sempat menyinggung kebijakan Tapera yang berlaku wajib bagi pekerja swasta yang selama ini sedang menjalani cicilan KPR ataupun yang selama ini sudah mempunyai warisan rumah.
“Tapera gimana nih, Pak? kalau pekerja swasta yang sudah mencicil KPR-nya selama ini atau yang sudah punya warisan selama ini sudah punya rumah nggak butuh lagi perumahan apakah masih diwajibkan?,” tanya Irene yang merupakan Politisi Fraksi PDI Perjuangan.
Sebagaimana diketahui, kebijakan pemerintah dalam mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah (backlog) kepemilikan rumah seluruh rakyat Indonesia melalui program Tapera hingga kini terus menuai polemik dan sorotan publik.
Pro kontra tapera mencuat setelah Presiden Jokowi menetapkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei 2024.
Melalui PP Nomor 21 Tahun 2024 diatur bahwa pemberi kerja harus memberikan iuran tapera sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Berdasarkan Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020, tertulis bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerja kepada Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya peraturan tersebut.
Artinya, pendaftaran kepesertaan tapera, termasuk pemotongan gaji pekerja, wajib dilakukan paling lambat tahun 2027.
Kemudian, untuk tanggal penyetorannya juga diatur dalam Pasal 20 PP Nomor 25 Tahun 2020, yakni pemberi kerja dan pekerja mandiri wajib membayar simpanan dana tapera setiap bulan sebelum tanggal 10 bulan berikutnya.
Uang tersebut disetorkan ke rekening dana tapera. Apabila tanggal 10 merupakan hari libur maka dana tapera dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur. (r5/pun)