Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam grup Facebook (FB) bernama “Fantasi Sedarah dan Suka Duka.” Para pelaku, yang terdiri dari individu dengan peran berbeda, ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut enam pelaku memiliki peran yang beragam dalam grup tersebut, mulai dari admin hingga anggota yang mengunggah foto dan video seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
“Para pelaku memiliki peran sebagai admin grup serta anggota aktif yang turut mengunggah konten yang sangat meresahkan, berupa foto dan video seksual yang melibatkan perempuan dan anak-anak,” ujar Brigjen Trunoyudo, Rabu (21/5/2025).
Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan, termasuk komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen yang berisi foto dan video yang mengandung unsur eksploitasi terhadap anak.
“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain komputer, handphone, SIM card, serta sejumlah dokumen video dan foto yang melibatkan anak-anak,” tambah Brigjen Trunoyudo.
Grup Facebook “Fantasi Sedarah dan Suka Duka” yang memiliki ribuan anggota ini sempat viral di media sosial, memicu kemarahan dari netizen yang mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak. Konten yang ditemukan di dalam grup ini dianggap sangat melanggar norma etika dan hukum karena eksploitasi terhadap anak-anak.
Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan mereka yang telah merugikan masyarakat, khususnya korban yang terlibat dalam konten eksploitasi tersebut. (sp/hp)










