Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polisi Tangkap 6 Pelaku Penyebaran Konten Eksploitasi Anak di Grup Fantasi Sedarah

×

Polisi Tangkap 6 Pelaku Penyebaran Konten Eksploitasi Anak di Grup Fantasi Sedarah

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri menangkap admin hingga anggota grup fantasi sedarah yang sempat menghebohkan publik baru-baru ini.
Bareskrim Polri menangkap admin hingga anggota grup fantasi sedarah yang sempat menghebohkan publik baru-baru ini.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap enam pelaku yang terlibat dalam grup Facebook (FB) bernama “Fantasi Sedarah dan Suka Duka.” Para pelaku, yang terdiri dari individu dengan peran berbeda, ditangkap di Pulau Jawa dan Sumatera.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut enam pelaku memiliki peran yang beragam dalam grup tersebut, mulai dari admin hingga anggota yang mengunggah foto dan video seksual yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Para pelaku memiliki peran sebagai admin grup serta anggota aktif yang turut mengunggah konten yang sangat meresahkan, berupa foto dan video seksual yang melibatkan perempuan dan anak-anak,” ujar Brigjen Trunoyudo, Rabu (21/5/2025).

Berita Terkait:  Bareskrim Bongkar Jaringan Peredaran Obat Perangsang Buat Pesta Seks, 3 Orang Ditangkap

Dari hasil penangkapan, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan, termasuk komputer, ponsel, kartu SIM, serta dokumen yang berisi foto dan video yang mengandung unsur eksploitasi terhadap anak.

“Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain komputer, handphone, SIM card, serta sejumlah dokumen video dan foto yang melibatkan anak-anak,” tambah Brigjen Trunoyudo.

Berita Terkait:  Polri Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Jelang Nataru, Cegah Peredaran Narkoba

Grup Facebook “Fantasi Sedarah dan Suka Duka” yang memiliki ribuan anggota ini sempat viral di media sosial, memicu kemarahan dari netizen yang mendesak aparat kepolisian untuk segera bertindak. Konten yang ditemukan di dalam grup ini dianggap sangat melanggar norma etika dan hukum karena eksploitasi terhadap anak-anak.

Polisi terus mendalami kasus ini dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas tindakan mereka yang telah merugikan masyarakat, khususnya korban yang terlibat dalam konten eksploitasi tersebut. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca