Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Bareskrim Bongkar Jaringan Peredaran Obat Perangsang Buat Pesta Seks, 3 Orang Ditangkap

×

Bareskrim Bongkar Jaringan Peredaran Obat Perangsang Buat Pesta Seks, 3 Orang Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa (kiri) saat melakukan konferensi pers terkait jaringan peredaran obat perangsang untuk pesta seks.

Suarapena.com, JAKARTA – Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka yang terlibat dalam peredaran obat perangsang berbahaya yang digunakan dalam pesta seks sesama jenis.

Obat yang dikenal dengan sebutan ‘Poppers’ ini berbentuk cairan dan mengandung isobutil nitrit, bahan kimia yang telah dilarang oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan sejak 13 Oktober 2021.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan dalam keterangan persnya bahwa obat ini sering digunakan oleh kelompok LGBTQ dalam pesta seks.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 18 Kg Sabu hingga 30 Ribu Ekstasi

“Iya obat ini digunakan oleh kelompok tertentu yang sesama jenis. Iya, untuk pesta seks,” ujar Mukti, Selasa (23/7/2024).

Pengungkapan jaringan ini bermula dari rencana transaksi obat ‘Poppers’ di kawasan Bekasi Utara, Jawa Barat.

Pada 13 Juli 2024, tim Subdit III berhasil menangkap seorang tersangka bernama RCL yang telah mengedarkan obat tersebut sejak 2017.

RCL mengaku mendapatkan obat ini melalui impor dari seorang bernama E di China dan menyimpannya di sebuah rumah yang dijadikan gudang.

Dari situ, polisi kemudian melakukan pengembangan, dan membawa polisi ke wilayah Banten, di mana dua tersangka lainnya, MS dan P, ditangkap.

Berita Terkait:  Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Malaysia–Riau, Sita Hampir 30 Kg Sabu-Belasan Ribu Ekstasi

Mereka juga diketahui mengimpor obat berbahaya ini dari seorang warga negara China bernama L dan menjualnya melalui media sosial dengan nama samaran ‘hornet’.

Dalam operasi ini, Bareskrim Polri menyita total 1.669 botol obat perangsang ‘Poppers’ dari dua lokasi berbeda, yaitu 825 botol di Bekasi Utara dan 844 botol di Banten.

Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 UU No 17 tahun 2003 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca