Scroll untuk baca artikel
HukrimNews

Polisi Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Asusila terhadap Anak di Tasikmalaya, Modusnya Beragam

×

Polisi Ungkap Lima Kasus Tindak Pidana Asusila terhadap Anak di Tasikmalaya, Modusnya Beragam

Sebarkan artikel ini
Polisi di Tasikmalaya mengungkap kasus asusila terhadap anak, dengan sejumlah modus yang dilakukan pelaku.

Suarapena.com, TASIKMALAYA – Polisi di Tasikmalaya mengungkap lima kasus tindak pidana asusila yang melibatkan pelaku orang dewasa dan korban di bawah umur, termasuk balita.

Kasus-kasus tersebut terjadi di lima kecamatan berbeda di Kabupaten Tasikmalaya, dengan rentang waktu kejadian dari September 2024 hingga Januari 2025.

Advertisement
Scroll ke bawah untuk lihat konten

Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, dalam konferensi pers pada Jumat (17/1/2025), menyebut kasus-kasus ini mencakup kekerasan seksual terhadap anak laki-laki dan perempuan.

Berita Terkait:  Viral Thread Twitter Mahasiswi Tiga Tahun Alami Kekerasan Seksual di Pandeglang, Ada Videonya

“Kasus ini terjadi di kecamatan Cikalong, Sodonghilir, Bojongasih, Taraju, dan Culamega,” ujarnya.

Di antara lima kasus yang diungkap, ada sejumlah modus yang digunakan oleh pelaku, seperti membujuk rayu korban dengan janji hadiah atau uang, bahkan memberikan uang agar korban tidak melapor.

Berita Terkait:  Serahkan 1.500 KIP, Jokowi Ikat Janji dengan Siswa di Tasikmalaya

Salah satu kejadian yang mengejutkan terjadi di Kecamatan Culamega, di mana tersangka merupakan seorang pengurus lembaga keagamaan yang mencabuli tiga anak didiknya.

Ridwan mengatakan dari lima kasus ini, delapan anak, terdiri dari dua anak laki-laki dan enam anak perempuan, menjadi korban. Saat ini, para korban tengah menjalani proses pemulihan psikologis.

Berita Terkait:  Tindakan Tegas Diperlukan dalam Kasus Kekerasan Seksual di Lampung Utara

Adapun tersangka yang terlibat dalam kasus ini beragam, mulai dari seorang pria dewasa berusia 45 tahun, seorang kakek berusia 59 tahun, hingga seorang pengusaha kayu berusia 56 tahun.

Seluruh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya, dan dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (sp/pr)

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca