Suarapena.com, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan siber. Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sukses mengungkap jaringan besar judi online lintas negara yang melibatkan ribuan rekening mencurigakan dan satu warga negara asing asal Cina sebagai dalang operasional.
Dalam laporan hasil koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), terungkap sebanyak 5.885 rekening diduga terlibat dalam perputaran dana judi online.
Dari jumlah tersebut, polisi telah menyita Rp61 miliar dari 164 rekening, sementara ribuan lainnya kini tengah diblokir dan diselidiki lebih lanjut. Total uang yang berhasil disita dalam kasus ini mencapai Rp75 miliar.
“Ini adalah salah satu pengungkapan jaringan judi online terbesar tahun ini. Selain penyitaan dana, kami juga telah menangani 17 berkas perkara, dua di antaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, Jumat (2/5/2025).
Pengungkapan ini bermula dari penelusuran terhadap situs h55.hiwin.care, yang menjadi pusat operasional aktivitas judi daring ilegal.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka DH di Kabupaten Bandung pada 13 Maret 2025. Penyelidikan berkembang pesat, dan pada 30 April 2025, tiga tersangka lain turut diamankan di lokasi berbeda: AF di Bogor, RJ di Jakarta Utara, dan QR, warga negara asing asal Cina, di Cengkareng, Jakarta Barat.
QR diduga kuat sebagai otak utama di balik sistem dan operasional situs tersebut. Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting seperti ponsel, kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp14 miliar.
Saat ini, keempat tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri, dan dijerat dengan pasal-pasal berat terkait Undang-Undang ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya tak main-main — hingga 20 tahun penjara.
“Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 TPPU,” tegas Komjen Pol Wahyu Widada.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan kejahatan siber bahwa Polri terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal berbasis digital. (sp/hp)