Suarapena.com, JAKARTA – Drama kejahatan perbankan berskala besar kembali terbongkar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil menggulung sindikat pembobolan rekening dormant dengan kerugian fantastis mencapai Rp204 miliar. Aksi canggih ini dilakukan dengan menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset, dan yang lebih mengejutkan—melibatkan oknum internal bank.
Kasus ini terungkap berkat penyelidikan intensif tim Subdit 2 Perbankan Dittipideksus yang dimulai sejak laporan pertama masuk pada 2 Juli 2025. Sindikat ini menyusup ke sistem perbankan dan menargetkan rekening-rekening tidak aktif (dormant) sebagai sasaran empuk untuk dikuras.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, pelaku utama menjalankan aksinya dengan penuh perhitungan. Transaksi ilegal dilakukan pada Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank, untuk menghindari deteksi sistem keamanan.
Yang menjadi eksekutor utama adalah mantan teller bank bernama NAT, yang diberi akses ke sistem Core Banking oleh AP, Kepala Cabang Pembantu. Dana ratusan miliar itu kemudian dialirkan ke lima rekening penampungan, sebelum akhirnya aktivitas mencurigakan ini terendus pihak bank.
Saat ini, Polri menetapkan sembilan tersangka dari tiga kelompok berbeda, yakni Oknum Internal Bank: AP (Kepala Cabang Pembantu), GRH (Consumer Relation Manager). Pelaku Inti Pembobolan: C alias K (Otak kejahatan, menyamar sebagai Satgas), DR (Konsultan hukum), NAT (Mantan pegawai bank, eksekutor), R (Mediator), TT (Fasilitator keuangan ilegal). Pelaku Pencucian Uang: DH (Ahli buka blokir rekening), IS (Pemilik rekening penampungan).
Lebih mencengangkan lagi, dua tersangka yakni C alias K dan DH, juga diduga terlibat dalam kasus penculikan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih, yang kini ditangani Polda Metro Jaya.
Dalam operasi ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 22 unit ponsel, 1 hard disk eksternal, 2 DVR CCTV, 1 mini PC, dan 1 laptop Asus ROG.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal dari empat undang-undang berbeda, dengan ancaman hukuman maksimal sebagai berikut: UU Perbankan: 15 tahun penjara & denda Rp200 miliar, UU ITE: 6 tahun penjara & denda Rp600 juta, UU Transfer Dana: 20 tahun penjara & denda Rp20 miliar, dan UU TPPU (Pencucian Uang): 20 tahun penjara & denda Rp10 miliar.
Brigjen Helfi mengingatkan masyarakat untuk tidak meremehkan rekening yang sudah tidak aktif.
“Kami imbau masyarakat agar rutin memeriksa rekeningnya, memperbarui data, dan mengaktifkan notifikasi transaksi. Jangan beri celah bagi sindikat seperti ini,” tegasnya, Jumat (26/9/2025).
Saat ini, Polri masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak bank dan jaringan pencucian uang yang lebih luas. (sp/hp)










