Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Aset Rp 58,1 Miliar dari Kasus Judi Online Diserahkan ke Negara

×

Aset Rp 58,1 Miliar dari Kasus Judi Online Diserahkan ke Negara

Sebarkan artikel ini
Polri eksekusi aset Rp 58,1 miliar dari kasus judi online, diserahkan ke Negara.
Polri eksekusi aset Rp 58,1 miliar dari kasus judi online, diserahkan ke Negara.

Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengeksekusi harta kekayaan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari aktivitas perjudian online senilai Rp 58,18 miliar. Aset tersebut berasal dari 133 rekening yang telah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, mengatakan eksekusi dilakukan sebagai implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang tata cara penyelesaian permohonan penanganan harta kekayaan dalam perkara TPPU.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Menurut Himawan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menindak aliran dana yang terkait dengan aktivitas perjudian online.

“Penanganan perkara tidak hanya berhenti pada pemidanaan pelaku, tetapi juga dilakukan perampasan aset hasil kejahatan untuk negara,” kata Himawan dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).

Berita Terkait:  Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia Digagalkan Polisi, Pelaku Ditangkap di Bandara

Ia menjelaskan, eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Aset yang telah dieksekusi selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai representasi pemerintah untuk kemudian disetorkan sebagai penerimaan negara.

Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 16 laporan polisi yang berasal dari 20 LHA dan telah selesai hingga tahap putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dari perkara tersebut, total nilai aset yang dirampas mencapai Rp 58.183.165.803 yang berasal dari 133 rekening.

Himawan mengatakan, penindakan tidak hanya menyasar penyelenggara maupun operator perjudian online, tetapi juga transaksi keuangan yang digunakan untuk operasional kegiatan tersebut.

Berita Terkait:  Polri Ungkap Jaringan Narkoba di Bali, 4 Orang Ditangkap

Pendekatan melalui tindak pidana pencucian uang dilakukan untuk memutus aliran dana sekaligus menghentikan aktivitas perjudian online.

Dalam kesempatan itu, Himawan juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang terlibat dalam pengungkapan perkara tersebut, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, pihak perbankan, serta masyarakat yang memberikan dukungan dan informasi.

Ia menegaskan, sinergi antar lembaga menjadi salah satu kunci dalam upaya penanganan kasus perjudian online, termasuk dalam pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana tersebut. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca

Berlangganan