Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia Digagalkan Polisi, Pelaku Ditangkap di Bandara

×

Penyelundupan 84 Vape Narkoba dari Malaysia Digagalkan Polisi, Pelaku Ditangkap di Bandara

Sebarkan artikel ini
Sejumlah barang bukti vape narkoba diamankan oleh Polisi di Bandara, yang dibawa oleh pelaku dari Malaysia.
Sejumlah barang bukti vape narkoba diamankan oleh Polisi di Bandara, yang dibawa oleh pelaku dari Malaysia.

Suarapena.com, JAKARTA – Upaya penyelundupan narkoba jenis baru dalam bentuk vape berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Seorang pria berinisial T, yang diketahui membawa 84 vape berisi cairan mengandung zat berbahaya dari Malaysia, ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Minggu dini hari (5/10/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.45 WIB di Terminal 2F Kedatangan Internasional. Petugas Bea dan Cukai mencurigai koper milik tersangka setelah hasil pemindaian X-ray menunjukkan adanya indikasi zat narkotika, yang kemudian dikonfirmasi melalui koordinasi dengan Bareskrim Polri.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

“Kami amankan sebanyak 84 vape berisi cairan mencurigakan. Rinciannya, 68 bungkus bertuliskan SHIELD FROG, 13 bungkus THE GODFATHER, dan tiga bungkus lainnya digunakan untuk uji laboratorium oleh Bea Cukai,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Senin (6/10/2025).

Berita Terkait:  Polisi Bongkar Sindikat Pengoplosan Gas Subsidi, Negara Rugi Rp 16,8 Miliar

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan cairan dalam vape tersebut mengandung zat etomidate, yang memberikan efek “high dan rileks”, serta memiliki potensi adiktif yang tinggi. Etomidate sendiri merupakan zat anestesi yang tidak diperuntukkan bagi konsumsi bebas, apalagi dalam bentuk vape.

Lebih mengejutkan lagi, penyelundupan ini bukanlah yang pertama bagi T. Ia mengaku sebelumnya telah memesan lima vape dari seorang perempuan bernama Yenny di Malaysia, masing-masing seharga 350 Ringgit Malaysia (sekitar Rp1,4 juta). Barang tersebut kemudian dijual kembali di Indonesia dengan harga mencapai Rp3,5 juta per bungkus.

“Dari pembelian pertama, satu bungkus dijual ke temannya bernama Karisha, dua ke Ko Edward, dan dua lagi dikonsumsi sendiri,” ungkap Eko.

Berita Terkait:  Caleg Terpilih PKS Akui Pakai Uang Sabu Buat Kampanye, Polisi Buru Satu Tersangka Lagi

Melihat potensi keuntungannya, tersangka kemudian memesan dalam jumlah besar — sebanyak 80 vape — dengan total pembayaran mencapai 13.240 Ringgit Malaysia atau sekitar Rp52 juta. Ia bahkan mengajak dua rekannya untuk mengambil dan mengemas barang tersebut, sebelum akhirnya membawa ke Indonesia lewat jalur udara.

Namun, rencana itu gagal total saat koper mereka terendus oleh sistem X-ray bandara. Penangkapan pun dilakukan secara cepat oleh petugas gabungan Bea Cukai dan Bareskrim.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami jaringan pengedaran narkoba melalui jalur vape tersebut dan memburu sosok Yenny yang disebut-sebut sebagai pemasok utama dari Malaysia. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca