Scroll untuk baca artikel

HukrimNews

Polri Bongkar 755 Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Lebih dari Rp 1,2 Triliun

×

Polri Bongkar 755 Kasus Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Negara Rugi Lebih dari Rp 1,2 Triliun

Sebarkan artikel ini
Polri ungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, kerugian negara tembus Rp 1,26 triliun.
Polri ungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, kerugian negara tembus Rp 1,26 triliun.

Suarapena.com, JAKARTA – Polri menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas distribusi energi nasional, seiring meningkatnya tekanan global terhadap sektor energi.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat ketahanan energi dan tata kelola sumber daya yang berkeadilan.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Nunung Syaifuddin mengatakan, dinamika global, termasuk konflik geopolitik di Timur Tengah, turut berdampak pada kondisi energi di dalam negeri.

“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Sementara itu, pemerintah tetap menjaga harga BBM dan LPG subsidi guna melindungi masyarakat,” ujar Nunung dalam keterangannya, Rabu (8/4/2026).

Menurut dia, kebijakan menjaga harga energi subsidi di tengah kenaikan harga global memunculkan disparitas yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi. Kondisi ini dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Tangkap Buronan Narkoba di Bandara Kualanamu, Sita Sejumlah Barang Bukti

Berdasarkan hasil penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri bersama jajaran Polda sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi mencapai Rp 1.266.160.963.200.

Adapun rinciannya, kerugian dari penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp 516.812.530.200, sedangkan dari LPG subsidi mencapai Rp 749.294.400.000.

Nunung mengimbau para pelaku untuk menghentikan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa Polri akan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan.

“Tindakan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas. Apabila masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Berita Terkait:  Bareskrim Polri Tahan Empat Tersangka Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Wilayah Pagar Laut Tangerang

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Moh. Irhamni mengungkapkan, sepanjang periode yang sama pihaknya telah mengungkap ratusan kasus penyalahgunaan.

“Sepanjang 2025–2026, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus dengan 672 tersangka di 33 provinsi,” ujar Irhamni.

Ia menambahkan, penyalahgunaan energi subsidi terjadi secara luas, baik di wilayah Pulau Jawa maupun luar Jawa.

Ke depan, Bareskrim Polri akan meningkatkan intensitas penegakan hukum serta membuka ruang partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline. Selain itu, Polri juga menegaskan komitmen internal untuk tidak memberikan toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam praktik ilegal.

Upaya tersebut diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan serta memastikan distribusi energi subsidi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. (sp/hp)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca