Suarapena.com, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi melalui aplikasi Dompet Seleberiti dan Pinjaman Lancar. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial HFS yang mengalami ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi meskipun telah melunasi seluruh pinjamannya.
Dari hasil penyidikan, sedikitnya 400 orang teridentifikasi sebagai korban. Mereka menerima teror melalui pesan singkat, WhatsApp, hingga media sosial. Dalam sejumlah kasus, pelaku mengirimkan foto manipulasi berkonten pornografi dengan wajah korban ditempelkan sebagai sarana pemerasan. Dalam kasus HFS, kerugian tercatat mencapai Rp1,4 miliar akibat adanya pembayaran berulang yang dilakukan karena tekanan intimidasi.
Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, KBP Andri Sudarmadi, menegaskan bahwa praktik pinjol ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga mengancam keamanan data pribadi masyarakat.
“Pinjol ilegal mengambil seluruh data pengguna dari ponsel, mengenakan bunga yang tidak wajar, lalu melakukan penagihan dengan ancaman serta penyebaran data pribadi. Ini kejahatan serius yang meresahkan,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).
Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap tujuh tersangka WNI yang terbagi dalam dua klaster operasional. klaster penagihan (Desk Collection) NEL alias JO, SB, RP, dan STK, dengan barang bukti 11 telepon genggam, 46 kartu SIM, satu laptop, serta akun mobile banking.
Kemudian klaster pembiayaan (Payment Gateway) — PT Odeo Teknologi Indonesia IJ, AB, dan ADS, dengan barang bukti 32 telepon genggam, 12 kartu SIM, 9 laptop, mesin EDC, buku rekening, kartu ATM, dokumen perusahaan, dan perangkat CCTV.
Selain para tersangka, penyidik turut menyita dan memblokir dana sebesar Rp14,28 miliar yang diduga terkait operasional pinjol ilegal tersebut. Dua warga negara asing, LZ dan Sila, yang berperan sebagai pengembang aplikasi, saat ini masih diburu melalui kerja sama dengan Divhubinter dan Interpol.
Polri mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas aplikasi pinjaman melalui situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum mengajukan pinjaman. Menurut KBP Andri, pinjol legal memiliki mekanisme penagihan yang sesuai aturan serta melindungi data pribadi pengguna.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana, peran tiap tersangka, serta jaringan internasional yang diduga ikut terlibat dalam operasional pinjol ilegal ini. (sp/hp)







