Suarapena.com, TANGERANG – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Ketenagakerjaan membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Tahun 2026. Posko ini dibentuk untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan mengatakan, dalam surat edaran itu ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya lebaran Idulfitri.
“Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, kami mengimbau agar pembayaran dapat dilakukan lebih awal,” kata Ujang, Kamis (5/3/2026).
Ia menjelaskan, pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR yang dibayarkan secara proporsional. Perhitungannya dilakukan dengan rumus masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan satu bulan upah.
Ujang menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
“THR harus dibayarkan penuh. Tidak diperkenankan dicicil, agar pekerja dapat memanfaatkan haknya secara optimal untuk kebutuhan hari raya,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkot Tangerang membuka Posko Pengaduan THR yang berlokasi di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1, Kota Tangerang. Posko tersebut melayani pengaduan selama jam kerja.
Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
Ujang mengimbau para pekerja tidak ragu melapor apabila haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan.
“Kami berharap hubungan industrial di Kota Tangerang tetap harmonis dan berkeadilan, serta hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan,” tutup dia. (sp/pr)










