Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Berpotensi Gejolak di Masyarakat, Jatah Program PTSL Kota Bekasi 2025 Minim

×

Berpotensi Gejolak di Masyarakat, Jatah Program PTSL Kota Bekasi 2025 Minim

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 Kota Bekasi yang di dapat 13 kelurahan memprioritaskan 3 kecamatan yang ditetapkan oleh Kantah ATR/BPN, seharusnya menjadi kabar gembira oleh seluruh masyarakat setempat.

Namun sayangnya, kuota bidang yang di dapat kelurahan penerima program PTSL tersebut bervariatif antara 300 – 500 bidang tiap kelurahan. Alhasil setiap RT yang didapat berkisar 4 – 8 kuota bidang PTSL.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Hal itu, salah satunya potensi gejolak kecemburuan sosial ditengah masyarakat dapat terjadi seperti keluhan – keluhan yang disampaikan oleh warga kelurahan jatisari kecamatan jatiasih. Diantaranya warga yang tak dapat jatah program PTSL tersebut.

Berita Terkait:  Proyek Turap TPU Jatisari Diprediksi Warga Tidak Kokoh

Salah satu warga RW05 kelurahan jatisari, Vian, mengatakan ada kemungkinan ketua RT dilingkungannya dilema, pasalnya jatah kuota PTSL yang di dapat wilayah RT-nya hanya 4 bidang. Hal itu dapat berpotensi gejolak terhadap warga yang tak dapat jatah program dari BPN tersebut.

“Sudah jelas, gejolak kecemburuan sosial warga dapat terjadi dilingkungan RT nya, ini saya sudah banyak warga gelisah lantaran takut tak dapat program PTSL itu. Akhirnya ketua RT disini dilema dan ada kemungkinan menolak dan akan membuat pernyataan ke RW sampai ke kelurahan,” ucapnya, Selasa (25/2/2025).

Menurutnya, lanjut Vian, seharusnya kepala BPN Kota Bekasi sebelum meluncurkan program PTSL di kaji terlebih dahulu sebelum menetapkan wilayah yang akan mendapatkan jatah bidang tersebut.

Berita Terkait:  Tak Kebagian Program PTSL Kelurahan Jatiasih Kena PHP BPN Kota Bekasi

“Kalau kuota bidangnya sedikit ya jangan dipaksakan untuk banyak kelurahan penetapan penerimaannya. Lihat dong ke bawah mulai dari pihak kelurahan, RW dan RT di lema. Jika diterima potensi gejolak masyarakat dapat meledak dan jika tak diterima itu merupakan program strategis nasional dan wajib dilaksanakan,” cetusnya.

Diketahui, kelurahan jatisari mendapat jatah kuota PTSL sebanyak 500 bidang untuk penetapan di RW 01 – 07 lingkungan wilayah non perumahan. Dari 7 RW tersebut terdapat 57 RT, dan seharusnya jatah kuota yang didapat tiap RW kisaran 8 bidang.

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca