Suarapena.com, JAKARTA – Besaran potongan komisi yang dikenakan perusahaan transportasi online kepada mitra pengemudi ojek online (ojol) akan mengalami perubahan. Mulai 1 Juli 2026, Gojek dan Grab akan menerapkan potongan komisi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua.
Kebijakan tersebut diumumkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad usai melakukan pertemuan dengan manajemen GoTo dan Grab di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Dasco mengatakan, pertemuan tersebut membahas pemberlakuan potongan komisi layanan transportasi online roda dua yang selama ini menjadi salah satu aspirasi para pengemudi ojol.
“Saya bersama dengan manajemen GoTo dan Grab sudah melakukan pembicaraan mengenai pemberlakuan tarif ataupun komisi untuk kendaraan transportasi online roda dua yang selama ini mungkin ditunggu-tunggu oleh pengemudi,” ujar Dasco.
Setelah pembahasan tersebut, masing-masing perusahaan menyampaikan kebijakan yang akan diberlakukan kepada para mitra pengemudi.
Perwakilan GoTo menjelaskan, penerapan potongan komisi 8 persen merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi ojol.
Menurut GoTo, kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026.
“Ini merupakan bentuk dukungan untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojol,” kata perwakilan GoTo.
GoTo memastikan kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 untuk layanan transportasi roda dua GoRide.
“Mulai efektif 1 Juli 2026, GoTo Gojek Indonesia akan mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua,” ujarnya.
Sementara itu, CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyampaikan bahwa Grab juga akan menerapkan aturan serupa untuk layanan GrabBike.
“Grab Indonesia akan mulai mengimplementasikan komisi 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua. Implementasi ini efektif dimulai tanggal 1 Juli 2026,” kata Neneng.
Sebelumnya, besaran potongan komisi yang dikenakan platform transportasi online kepada mitra pengemudi berada pada batas maksimal 20 persen.
Dengan penurunan potongan komisi menjadi 8 persen, pengemudi ojol diharapkan dapat memperoleh pendapatan yang lebih baik, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional kendaraan.
Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut atas aspirasi para pengemudi ojol yang sebelumnya meminta adanya penyesuaian potongan aplikasi. (r5/rdn)










