Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Dalam arahannya, Kepala Negara menegaskan pentingnya reformasi kelembagaan kepolisian sebagai bagian dari upaya memperkuat supremasi hukum di Indonesia.
Presiden menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada para tokoh yang bersedia tergabung dalam komisi tersebut. Ia menilai, kehadiran mereka menjadi bentuk nyata pengabdian untuk bangsa dan negara.
“Saya mengucapkan terima kasih bahwa Saudara-saudara bersedia melaksanakan tugas negara sekali lagi dengan beban yang tidak ringan. Seluruh bangsa dan negara akan melihat Saudara-saudara,” ujar Presiden Prabowo.
Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/P Tahun 2025, dengan mandat melakukan kajian menyeluruh terhadap institusi Polri. Kajian tersebut mencakup penilaian atas kekuatan dan kelemahan internal Polri serta penyusunan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah.
Presiden Prabowo menjelaskan, unsur Polri yang masih aktif turut dilibatkan dalam proses kajian dan diskusi agar hasil kerja komisi bersifat objektif dan komprehensif.
“Ada beberapa tokoh yang merupakan mantan kepala kepolisian, mereka bisa memberi pandangan dan masukan. Dengan adanya Kapolri yang aktif, Saudara-saudara memiliki akses untuk berdiskusi secara terbuka,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Prabowo meminta agar komisi menyampaikan laporan hasil kerja secara berkala, lengkap dengan rekomendasi yang dapat dijadikan dasar untuk tindakan reformasi.
“Komisi ini bertugas mempelajari dan memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan,” ujarnya.
Presiden menilai, masyarakat membutuhkan kajian yang tajam dan objektif terhadap lembaga-lembaga negara, termasuk Polri. Ia kembali menekankan bahwa supremasi hukum adalah kunci utama keberhasilan suatu bangsa.
“Keberhasilan suatu bangsa terletak pada kemampuannya menegakkan hukum. There must be legal certainty that brings justice, kepastian hukum yang melahirkan keadilan,” tegasnya.
Komisi Percepatan Reformasi Polri terdiri atas sepuluh anggota yang berasal dari berbagai latar belakang, baik akademisi, praktisi hukum, maupun mantan pejabat kepolisian, berikut daftarnya:
1.Jimly Asshiddiqie – Ketua merangkap anggota
2.Ahmad Dofiri – Anggota
3.Mahfud MD – Anggota
4.Yusril Ihza Mahendra – Anggota
5.Supratman Andi Agtas – Anggota
6.Otto Hasibuan – Anggota
7.Listyo Sigit Prabowo – Anggota
8.Tito Karnavian – Anggota
9.Idham Azis – Anggota
10.Badrodin Haiti – Anggota. (sp/stg)







