Suarapena.com, JAKARTA – Immanuel Ebenezer alias Noel, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan yang tengah menjadi sorotan publik, berharap mendapatkan amnesti langsung dari Presiden Prabowo Subianto. Harapan tersebut disampaikan Noel sesaat sebelum masuk mobil tahanan di Gedung KPK, usai resmi ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
“Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ujar Noel dengan nada penuh harap, diiringi rasa penyesalan mendalam, Jumat (22/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Noel juga menyampaikan permintaan maaf terbuka, tak hanya kepada Presiden Prabowo dan keluarganya, tetapi juga kepada seluruh rakyat Indonesia. Dengan kepala tertunduk, ia memohon maaf atas tindakan yang diduga melibatkan dirinya.
“Pertama, saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada istri dan anak saya. Ketiga, saya minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia,” katanya penuh penyesalan.
Kasus ini terkuak dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu malam lalu. KPK menetapkan 11 tersangka, di mana nama Noel mencuri perhatian lantaran posisi strategisnya sebagai pejabat negara.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membeberkan dugaan bahwa Noel menerima dana haram sebesar Rp3 miliar dari total aliran dana korupsi Rp81 miliar, yang berasal dari praktik pemerasan pengurusan sertifikat K3 sejak 2019 hingga kini. Barang bukti yang disita pun sangat banyak, termasuk uang tunai Rp170 juta, 2.201 dolar AS, berbagai pecahan mata uang lain, dan 22 unit kendaraan mewah.
“Indikasi praktik pemerasan ini sangat sistemik dan sudah berjalan lama,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Tak berselang lama setelah pengumuman status tersangka Noel, Presiden Prabowo langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Noel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut dalam pernyataan resmi pada Jumat malam.
“Presiden telah menandatangani keputusan pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatan Wakil Menteri Ketenagakerjaan,” jelas Prasetyo.
Istana menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum yang dijalankan KPK, berharap kasus ini menjadi pelajaran keras bagi seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan kekuasaan.
Kini, para tersangka, termasuk Noel, dijerat Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP. (sp/pr)










