Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Puan mengatakan DPR akan menindaklanjuti putusan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Kita menghargai dan menghormati apa yang menjadi keputusan MK,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Ia menegaskan, DPR akan mempelajari putusan tersebut dan menindaklanjutinya melalui mekanisme yang telah diatur.
“Selanjutnya akan menindaklanjuti hal tersebut dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan.
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang menguji Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Permohonan uji materi itu diajukan oleh empat mahasiswa.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK memberikan penegasan terhadap frasa “secara langsung dan demokratis” dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada.
Menurut mereka, rumusan norma tersebut masih membuka ruang multitafsir yang berpotensi menjadi dasar perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa melalui perubahan konstitusi.
Para pemohon menilai kondisi itu dapat menggeser prinsip kedaulatan rakyat apabila sistem pemilihan kepala daerah diubah dari pemilihan langsung menjadi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Permohonan tersebut juga dilatarbelakangi oleh kembali munculnya wacana perubahan mekanisme Pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum.
Namun demikian, Mahkamah menegaskan ketentuan tersebut tidak mengesampingkan pengaturan bagi daerah yang memiliki kekhususan atau keistimewaan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
Dengan putusan tersebut, MK memberikan kepastian hukum bahwa mekanisme Pilkada langsung tetap menjadi sistem yang berlaku, sekaligus menjawab perdebatan yang muncul terkait wacana perubahan pola pemilihan kepala daerah. (r5/aha)










