Scroll untuk baca artikel

NewsPar-Pol

Puan Soal Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Minta Pengawasan Diperketat

×

Puan Soal Kekerasan di Daycare Yogyakarta, Minta Pengawasan Diperketat

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara soal kekerasan di Daycare Yogyakarta.
Ketua DPR RI Puan Maharani angkat suara soal kekerasan di Daycare Yogyakarta.

Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kasus dugaan kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Ia meminta agar kasus tersebut diusut tuntas sekaligus mendorong pemerintah memperkuat sistem pengawasan fasilitas pengasuhan anak.

“Kasus dugaan kekerasan di daycare di Yogyakarta menjadi keprihatinan. Kita harap diusut tuntas, dan instansi terkait memberikan perlindungan bagi anak-anak korban,” kata Puan dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Kasus yang terjadi di Daycare Little Aresha, Yogyakarta, kini menjadi perhatian publik. Berdasarkan data sementara, sebanyak 53 anak dari total 103 anak yang terdaftar diduga mengalami kekerasan.

Dugaan kekerasan tersebut mencakup perlakuan tidak layak terhadap anak, seperti diikat tangan dan kaki, tidak diberi makan dan minum secara cukup, hingga dibiarkan tidur tanpa alas dengan hanya mengenakan popok.

Aparat kepolisian telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan lembaga hingga staf pengasuh. Seluruh tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Berita Terkait:  30 Orang Diperiksa Polisi Buntut Kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta

Puan menilai, kasus ini menunjukkan adanya kesenjangan antara meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan daycare dan kesiapan sistem perlindungan anak.

“Di tengah semakin banyak keluarga yang bergantung pada daycare karena perubahan ritme kerja, rasa aman di ruang pengasuhan seharusnya menjadi jaminan paling dasar dari negara,” ujarnya.

Ia menegaskan, negara memiliki kewajiban untuk memastikan hak anak atas rasa aman, termasuk di fasilitas penitipan anak.

Menurut Puan, persoalan ini tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga menyangkut standar pengawasan fasilitas daycare yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

“Apakah fasilitas daycare sudah mengikuti perubahan kebutuhan sosial masyarakat, ini yang harus menjadi perhatian,” kata dia.

Puan juga mengingatkan pentingnya menjadikan daycare sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak yang strategis, bukan sekadar layanan tambahan.

Berita Terkait:  Bacakan Pembukaan UUD 1945, Cucu Bung Karno Tekankan Pentingnya Aktualisasi Pancasila ke Generasi Muda

Ia kemudian menyinggung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang mengatur kewajiban penyediaan fasilitas pendukung bagi ibu bekerja, termasuk daycare.

Dalam aturan tersebut, pemberi kerja diwajibkan menyediakan fasilitas seperti ruang laktasi, tempat penitipan anak, dan akomodasi yang layak.

“Kami mengimbau tempat kerja menyediakan daycare yang layak, khususnya bagi ibu bekerja. Ini amanat undang-undang,” ujar Puan.

Selain itu, ia menekankan perlunya pengawasan aktif, seperti inspeksi berkala, penyediaan kanal pengaduan yang mudah diakses, serta penerapan standar kompetensi bagi pengasuh anak.

“Perlindungan anak harus dibangun di atas sistem yang mampu mendeteksi risiko sebelum pelanggaran terjadi,” kata Puan.

Ia menambahkan, kehadiran negara dalam perlindungan anak dapat diukur dari rasa aman yang dirasakan keluarga ketika anak berada di luar rumah.

“Pemerintah harus memastikan anak-anak mendapatkan jaminan keamanan di mana pun mereka berada, termasuk di daycare,” tutupnya. (r5/aha)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca