Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan pemerintah yang menetapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah penghematan bahan bakar minyak (BBM) di tengah dinamika konflik di Timur Tengah.
Puan mengingatkan, penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“WFH ASN bukan soal fleksibilitas semata, tetapi soal apakah negara tetap bekerja saat kantor tidak penuh. Fleksibilitas kerja ASN akan dinilai dari tetap cepat atau tidaknya negara melayani rakyat,” ujar Puan dalam keterangannya, Senin (6/4/2026).
Ia menilai, kebijakan tersebut akan langsung diuji oleh masyarakat, terutama dalam hal kecepatan dan responsivitas layanan publik.
Menurut Puan, masyarakat tidak akan melihat dari mana ASN bekerja, melainkan pada hasil yang dirasakan secara langsung.
“Apakah dokumen tetap selesai tepat waktu, layanan administrasi tetap responsif, dan keputusan negara tetap hadir tanpa jeda tambahan,” kata dia.
Kebijakan WFH ASN setiap Jumat merupakan bagian dari delapan transformasi budaya kerja nasional yang dirancang pemerintah sebagai langkah adaptif dalam menghadapi dinamika geopolitik global. Pemerintah juga menyebut kebijakan ini telah disusun dengan mempertimbangkan pengalaman selama penanganan pandemi Covid-19.
Selain untuk menghemat energi, kebijakan ini juga ditujukan untuk mendorong sistem kerja berbasis digital serta meningkatkan efisiensi birokrasi.
Meski demikian, Puan menegaskan bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan, terutama pada unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kepercayaan publik dibentuk bukan oleh perubahan aturannya, tetapi oleh apakah masyarakat tetap merasakan negara bekerja dengan ritme yang sama,” ujarnya.
Puan menambahkan, fleksibilitas kerja hanya akan diterima publik apabila tidak menimbulkan kesan bahwa negara menjadi lebih jauh dari kebutuhan masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi berkala terhadap kebijakan WFH ASN. Hal ini diperlukan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif dan tidak menurunkan produktivitas aparatur negara.
“Jangan sampai niat baik birokrasi yang adaptif justru menimbulkan dampak sampingan akibat keluwesan sistem bekerja yang diaplikasikan tanpa tanggung jawab,” ucapnya.
Di sisi lain, DPR RI juga telah menerapkan langkah efisiensi penggunaan energi di lingkungan kerjanya, seperti optimalisasi penggunaan listrik, pendingin ruangan, lift, serta air.
Puan memastikan, langkah efisiensi tersebut tidak akan mengganggu kinerja DPR dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran.
“Kami memastikan langkah yang diambil ini tidak mengurangi efektivitas pencapaian kinerja DPR,” kata dia. (r5/rdn)










