Scroll untuk baca artikel

NewsSuara Jabar

Puluhan Ahli Waris Korban Gusuran Tol Jati Karya Gelar Tarawih Dan Doa Bersama

×

Puluhan Ahli Waris Korban Gusuran Tol Jati Karya Gelar Tarawih Dan Doa Bersama

Sebarkan artikel ini

Suarapena.com, BEKASI — Puluhan perwakilan warga ahli waris jati karya atau korban gusuran tol cimanggis Cibitung dan komplek perwira tinggi (mabes pati), menggelar tawasulan atau pengajian di malam bulan suci ramadhan, Sabtu (1/3/2025).

Doa bersama itu bertempat di posko Gabungan Rakyat Dukung dan Bela Prabowo, di jalan raya kalimanggis, kelurahan jati karya, kecamatan jati sampurna, kota bekasi, jawa barat.

Advertisement

Scroll untuk terus membaca

Acara dipimpin langsung oleh ustad Sulaeman pembela, selaku perwakilan keluarga ahli waris, kemudian dilanjutkan dengan berdoa, meminta pertolongan sang khalik agar pemerintah pusat dalam hal ini, Presiden Prabowo, Mahkamah Agung dan Pengadilan Negeri Bekasi bisa berpihak kepada warga yang terzolimi sejak 25 tahun lalu karna tanahnya yang belum di bayarkan.

“Malam ini adalah berdoa bersama, dimulai dari tarawih bersama, sholat isya bersama, dalam rangka bermunajat kepada Allah swt, terkait masalah hak – hak Masyarakat yang sampai sekarang ini belum juga di dapat, sejak 25 tahun lalu”, ungkapnya.

Lebih jauh Sulaeman mengatakan, dalam waktu dekat masyarakat jati karya, karna ini sudah menjadi puncak kesabaran pihaknya, serta tak dapat lagi keadilan dari pengadilan Bekasi, BPN Bekasi, DPR, mahkamah agung, pihaknya akan datang kepada presiden RI Prabowo Subianto yang baik hati.

Berita Terkait:  Melalui Door To Door Target Vaksinasi Kelurahan Jatirangga Mencapai 80 Persen

“Kami selaku masyarakat jati karya dalam waktu dekat, akan segera menghadap kepada presiden Prabowo Subianto untuk menagih janji beliau disaat menjadi menhan, bahwa akan mengembalikan tanah ini kepada masyarakat jati karya”, katanya.

Diketahui sebelumnya, ahli waris warga jati karya merupakan korban gusuran, yang lahan nya telah di gunakan untuk jalan tol cimanggis dengan luas tanah 4,2 hektar dan sudah beroperasi sejak bulan april tahun 2020 lalu.

Bahkan pihak kementerian PUPR telah membayarkan tanah seluas 4,2 hektar tersebut dengan nilai 218 milyar, dan saat ini uang konsinyasi tersebut sudah di titipkan di pengadilan negeri kelas 2 kota Bekasi, pada tahun 2017 lalu.

Selain warga menuntut uang konsinyasi tol cimanggis, ahli waris juga menuntut uang ganti rugi yang tanahnya saat ini sudah di gunakan sebagai rumah dinas mabes pati.

Sementara itu, kuasa hukum warga , Dani Bahdani mengatakan, “perjuangan membela kliennya sudah ditempuh jalur hukum, mulai dari PN Bekasi , Pengadilan Tinggi Bandung, kasasi dan PK Mahkamah Agung sejak tahun 2000 lalu,” terangnya.

Berita Terkait:  Kelurahan Jatirangga Bersama Komunitas Indonesia Vernadoc Buat Gambar Paten Denah Rumah Adat Budaya Kranggan

Bahkan, berdasarkan putusan PN Bekasi No 199 / PDT.G / 2000 / PN BKS yg telah berkekuatan hukum tetap, sesuai putusan Mahkamah Agung no 218 PK / PDT / 2008 dan PK 2 NO 815 / PDT / 2018. Dinyatakan obyek tanah sengketa seluas 381, 189 meter persegi dari seluas 48,5 hektar adalah milik masyarakat jati karya dan obyek tanah tersebut telah di letakan sita jaminan sejak tahun 2000, dan sejak tahun 2001 juga ada putusan provisi yg melarang kepada Dephan RI dan mabes TNI untuk membangun di atas obyek tanah sengketa.

Selain itu, Dani Bahdani juga menyayangkan dengan adanya undang-udang no 1 tahun 2004, tahan seluas 48,5 hektar diakui sebagai aset negara. “Padahal sebelum adanya undang-undang tersebut, telah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut milik masyarakat jati karya,” cetusnya.

Pasca doa bersama, rencana nya pada Rabu esok masyarakat atau ahli waris jati karya akan bertolak ke gedung istana negara untuk bertemu langsung presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung guna menyampaikan hak nya yang belum di bayarkan. (***)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca