Suarapena.com, YERUSALEM – Sebanyak 50 gugatan telah diajukan di pengadilan-pengadilan di berbagai negara terhadap tentara Israel atas tuduhan melakukan kejahatan perang di Jalur Gaza.
Laporan media Israel pada Senin (6/1/2025) menyebutkan gugatan ini diluncurkan oleh organisasi-organisasi pro-Palestina setelah sejumlah insiden yang didokumentasikan, banyak di antaranya bahkan dibagikan secara luas oleh tentara Israel sendiri di media sosial.
Menurut laporan dari media penyiaran publik Israel, KAN, sekitar 10 dari gugatan ini sedang diselidiki meskipun belum ada penangkapan yang terjadi.
Meskipun tidak disebutkan negara-negara spesifik tempat gugatan tersebut diajukan, namun media Haaretz melaporkan negara-negara seperti Afrika Selatan, Sri Lanka, Belgia, Prancis, dan Brasil.
Dalam laporan tersebut, KAN juga mengungkapkan bahwa tentara Israel secara rutin mempublikasikan hampir satu juta unggahan setiap hari yang mengungkapkan keterlibatan mereka dalam berbagai tindakan yang kini dianggap sebagai kejahatan perang di Gaza.
Meskipun belum ada instruksi resmi yang melarang perjalanan ke negara-negara yang terlibat dalam gugatan ini, otoritas keamanan Israel kini tengah menilai risiko hukum yang ditimbulkan oleh kegiatan di media sosial dan mengarahkan tentara untuk lebih berhati-hati.
Sementara itu, seorang tentara cadangan Israel yang sedang berlibur di Brasil melarikan diri dari negara tersebut setelah dihadapkan dengan tuduhan kejahatan perang.
Di sisi lain, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada bulan November lalu telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Selain itu, Israel juga menghadapi tuntutan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait serangan mematikan yang dilancarkan terhadap Gaza. (sp/at)