Scroll untuk baca artikel
NewsPar-Pol

Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Era Baru Demokrasi Lebih Inklusif

×

Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Era Baru Demokrasi Lebih Inklusif

Sebarkan artikel ini
Pengamat politik yang juga Direktur Pustaka Institute, Rahmat Sholeh, menilai putusan MK menghapus ambang batas minimal atau presidential threshold untuk pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden merupakan era baru dalam perjalanan demokrasi yang lebih inklusif.

Suarapena.com, JAKARTA – Pengamat politik yang juga Direktur Pustaka Institute, Rahmat Sholeh, memberikan apresiasi tinggi atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas minimal atau presidential threshold untuk pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Keputusan ini dianggapnya sebagai tonggak sejarah yang akan membuka babak baru dalam perjalanan demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan kompetitif.

Advertisement
Scroll untuk terus membaca

Menurut Rahmat, langkah ini memberikan angin segar bagi demokrasi Indonesia, dengan membuka peluang bagi lebih banyak partai politik untuk mencalonkan pasangan presiden tanpa terhalang batasan suara atau kursi di DPR yang sebelumnya menjadi hambatan.

“Keputusan MK ini sangat bersejarah, karena membuka jalan bagi setiap partai politik untuk mencalonkan pasangan mereka. Ini tidak hanya meningkatkan kompetisi, tetapi juga memperkuat prinsip kesetaraan dalam sistem politik kita,” ujar Rahmat di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Penghapusan presidential threshold ini juga dalam pandangannya akan menciptakan ruang kompetisi politik yang lebih adil dan seimbang, yang sangat penting untuk menjaga keberagaman pilihan politik bagi masyarakat Indonesia.

Berita Terkait:  MK Perintahkan Bentuk Lembaga Independen Pengawas ASN, DPR Jadikan Masukan Revisi UU

Keputusan ini, menurutnya, adalah langkah maju menuju demokrasi yang lebih sehat, di mana rakyat bisa memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpinnya.

Meski begitu, Rahmat mengingatkan adanya tantangan terbesar yang terletak pada implementasi keputusan tersebut. Ia berharap Pemerintah, DPR, KPU, dan seluruh pihak terkait dapat bekerja sama menyusun sistem pemilu yang mendukung perubahan ini.

“Penting agar revisi Undang-Undang Pemilu yang kini sedang dibahas dalam Prolegnas 2025 memperhatikan keputusan MK ini dengan serius. Revisi tersebut akan menjadi langkah pertama yang krusial dalam menciptakan sistem pemilu yang lebih sehat, kompetitif, dan inklusif,” kata Rahmat.

Rahmat juga menekankan, keputusan MK ini bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari perjalanan panjang menuju demokrasi yang lebih baik. Karenanya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung implementasi keputusan ini, serta mendorong komitmen partai politik dan pemerintah dalam menciptakan sistem politik yang lebih adil dan menegakkan kedaulatan rakyat.

Berita Terkait:  Pisah Pemilu Nasional dan Daerah, Komisi II DPR Matangkan Skema Baru Demokrasi

Sebagaimana diketahui, keputusan MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 ini menghapus Pasal 222 UU Pemilu, yang selama ini menetapkan presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional sebagai syarat pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden.

Putusan ini menandai perubahan besar dalam sistem demokrasi Indonesia, memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam pencalonan presiden tanpa adanya hambatan batasan suara yang selama ini dipandang problematik.

Adapun dalam catatan, ketentuan presidential threshold ini telah diuji materi lebih dari 30 kali dalam satu dekade terakhir, namun selalu ditolak meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara hakim MK. Dalam putusan kali ini, MK menilai bahwa aturan tersebut bertentangan dengan hak politik warga negara dan tidak relevan lagi dengan kondisi demokrasi Indonesia saat ini. (r5/bo)

error: Content is protected !!

Eksplorasi konten lain dari Suarapena.com | Suara Pena Mata Hati Bangsa

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca