Suarapena.com, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut wanita atau period tax. Menurut Puan, pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi sehingga keterjangkauannya perlu menjadi perhatian pemerintah.
Puan mengatakan, aspirasi masyarakat yang belakangan ramai disuarakan di media sosial terkait pajak pembalut perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan.
“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis (5/11/2026).
Isu pajak pembalut mencuat setelah sejumlah masyarakat mempertanyakan pengenaan pajak terhadap produk tersebut di tengah meningkatnya harga berbagai kebutuhan hidup.
Pembalut dinilai berbeda dari barang konsumsi lainnya karena merupakan kebutuhan rutin perempuan selama mengalami menstruasi. Karena itu, sejumlah kalangan, termasuk lembaga perempuan, mempertanyakan kebijakan pengenaan pajak terhadap produk tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP).
Produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen. Besaran itu menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12.
Pembalut belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Menanggapi ketentuan tersebut, Puan menilai pembalut tidak tepat dikategorikan sebagai barang sekunder. Sebab, produk menstruasi merupakan kebutuhan yang harus dipenuhi secara rutin dan berkaitan dengan kondisi biologis perempuan.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” ujar Puan.
Puan mengakui bahwa kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya bukan kebijakan baru. Namun, menurut dia, pemerintah tetap perlu mempertimbangkan aspirasi masyarakat untuk mengevaluasi kebijakan yang telah berjalan.
Ia meminta pemerintah mendengarkan berbagai masukan, terutama dari perempuan yang secara langsung merasakan dampak pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan menstruasi.
“Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” katanya.
Puan berpandangan, pembalut dan produk menstruasi lainnya perlu dipertimbangkan untuk masuk dalam kategori kebutuhan pokok perempuan.
Menurut dia, kebutuhan tersebut bukan bagian dari pilihan gaya hidup, melainkan kebutuhan biologis yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi.
“Karena pembalut menjadi barang kebutuhan biologis esensial atau kebutuhan dasar kesehatan bagi perempuan, bukan kebutuhan karena pilihan gaya hidup,” ucapnya.
Puan juga meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan pajak terhadap produk-produk menstruasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Ia menilai, pengenaan pajak terhadap pembalut berpotensi menambah beban pengeluaran perempuan berpenghasilan rendah dan keluarga rentan. Terlebih, pembelian produk menstruasi merupakan pengeluaran rutin yang harus dipenuhi setiap bulan.
“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” kata Puan.
Puan turut menyinggung laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan atau UN Women pada 2024. Laporan tersebut menemukan bahwa banyak perempuan mengalami kesulitan membeli atau mengakses produk menstruasi karena harganya terlalu mahal.
UN Women juga mengadvokasi upaya penghapusan kemiskinan menstruasi dengan mendorong negara-negara menyediakan produk menstruasi secara gratis atau menghapus pajak atas produk tersebut.
Menurut Puan, pemerintah perlu memastikan ketersediaan produk menstruasi yang layak dan terjangkau agar perempuan dapat memenuhi kebutuhan kesehatan reproduksinya.
“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah mendengarkan pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi dan sosial sebelum menentukan kebijakan terkait pajak pembalut.
Kelompok yang perlu dilibatkan antara lain pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, serta keluarga yang memiliki beberapa anggota perempuan yang mengalami menstruasi.
Menurut Puan, pengalaman kelompok tersebut dapat memberikan gambaran lebih utuh mengenai kebutuhan produk menstruasi dan dampaknya terhadap pengeluaran rumah tangga.
Ia menilai, pemerintah tidak cukup hanya mempertimbangkan harga satu kemasan pembalut. Pengeluaran yang berlangsung secara rutin setiap bulan juga perlu menjadi bagian dari perhitungan dalam menentukan kebijakan.
“Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat,” tutur Puan.
Puan juga mendorong pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor agar hasil kajian mengenai pajak produk menstruasi dapat ditindaklanjuti melalui kebijakan yang jelas.
Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan manfaat kebijakan yang akan diterapkan serta kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat.
Puan menegaskan, pemenuhan kebutuhan menstruasi merupakan bagian dari upaya mewujudkan kesetaraan akses kesehatan reproduksi dan keadilan gender.
Karena itu, ia berharap pemerintah dapat memberikan dukungan yang memadai agar perempuan tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
“Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan,” kata Puan. (r5/aha)







