Suarapena.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengambil keputusan memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tersebut diambil di tengah proses hukum terkait dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, hingga akses ilegal terhadap sejumlah pejabat negara.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan, keputusan pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu pagi, 4 November 2026.
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
Untuk menjaga agar pelaksanaan tugas dan fungsi KSP tidak terganggu, Presiden Prabowo menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan.
“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara, beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan keprihatinan Presiden Prabowo terhadap dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal yang menyasar Kepala Negara dan sejumlah pimpinan maupun tokoh lainnya.
Pemerintah menilai persoalan tersebut perlu ditangani secara serius karena menyangkut keamanan, keselamatan pimpinan negara, serta kepentingan nasional.
Prasetyo mengatakan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya. Koordinasi tersebut juga dilakukan agar perkembangan kasus tidak mengganggu pelaksanaan tugas kepolisian.
Pemerintah turut menegaskan bahwa tindakan penyadapan memiliki mekanisme dan ketentuan hukum yang harus dipatuhi. Karena itu, masyarakat diminta tidak khawatir terhadap proses penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Prasetyo.
Lebih lanjut, Mensesneg mengungkapkan bahwa berdasarkan perkembangan informasi yang diterima pemerintah, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga memiliki keterkaitan dengan perbuatan tersebut.
Pemerintah memandang dugaan tindakan itu bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum biasa. Pasalnya, apabila terbukti, tindakan tersebut berpotensi menyentuh aspek keamanan dan keselamatan negara.
Bahkan, Prasetyo menyebut dugaan perbuatan tersebut berpotensi mengarah pada tindakan makar dan membahayakan kepentingan negara.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara, termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” tegasnya.
Pemerintah menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum.
Sementara itu, penunjukan Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan diharapkan dapat memastikan roda organisasi KSP tetap berjalan di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (sp/skb)







