Suarapena.com, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara, disertai penghapusan bukti elektronik serta akses ilegal, merupakan tindakan serius yang berpotensi mengarah pada perbuatan makar.
Prasetyo mengatakan, tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga berpotensi mengancam kepentingan negara hingga keselamatan pimpinan nasional.
“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori, bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar,” ujar Prasetyo di Istana Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Menurut Prasetyo, dugaan penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, dan akses ilegal menjadi persoalan serius karena menyasar Kepala Negara serta sejumlah pejabat negara.
Terlebih, tindakan-tindakan tersebut telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kalau melakukan tindak penyadapan, penghilangan barang bukti elektronik, ilegal akses untuk sesuatu yang sebenarnya sudah diatur di dalam peraturan perundang-undangan kita dan ini menyangkut Kepala Negara, menyangkut pejabat-pejabat negara, nah ini kan sesuatu yang luar biasa,” katanya.
Meski menilai dugaan tersebut berpotensi membahayakan negara, Prasetyo mengaku belum mengetahui secara pasti motif dan tujuan di balik tindakan tersebut.
Dia mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung di kepolisian. Karena itu, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui latar belakang serta pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Jadi kita tidak mengerti juga apa yang menjadi motif dan tujuannya,” ucapnya.
Prasetyo menambahkan, dugaan penyadapan terhadap Kepala Negara dan pimpinan negara perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan informasi yang bersifat sensitif.
Menurut dia, informasi tersebut berpotensi membahayakan kepentingan nasional apabila diakses atau dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berwenang.
“Kalau sudah berbicara Kepala Negara, berbicara pimpinan negara, di situ kan banyak informasi yang tentu sangat sensitif, yang itu akan membahayakan, bisa jadi informasi sensitif tersebut membahayakan kepentingan dan kedaulatan bangsa dan negara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menangani perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Prabowo meminta agar proses penanganan kasus dilakukan secara objektif dan transparan. Presiden juga menginstruksikan agar tidak ada informasi yang ditutup-tutupi dalam proses penegakan hukum.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi,” kata Prasetyo.
Pemerintah, lanjut dia, menginginkan agar dugaan penyadapan, penghilangan bukti elektronik, dan akses ilegal tersebut diproses secara menyeluruh sehingga fakta di balik perkara itu dapat terungkap.
Hingga kini, motif dan tujuan di balik dugaan tindakan tersebut masih menunggu hasil penyidikan kepolisian. (sp/pr)







